METROPOLITAN.ID | Bogor. Cibinong. Sah! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah selesai dievaluasi gubernur Jawa Barat. Dalam Perda RTRW tersebut, ada beberapa zona wilayah yang diubah menjadi lahan pemukiman. Misalnya seperti lahan perkebunan yang ada di Kecamatan Cigudeg. Nantinya lahan tersebut akan dipersiapkan untuk lahan Pemkab Bogor Barat dan pengembangan zona industri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, dalam revisi RTRW ini memang ada beberapa wilayah yang berubah zonanya, mulai dari pengembangan zona ekonomi, industri dan pemukiman. Hal itu lantaran melihat kondisi kebutuhan yang ada di Kabupaten Bogor semakin hari kian meningkat. Sehingga Pemkab Bogor pun harus melakukan revisi agar tidak menyalahi aturan dalam proses pembangunannya. ”Kemarin terakhir sudah dievaluasi gubernur karena sebelumnya telah direvisi pemerintah pusat. Hasil evaluasi gubernur pun sebagai bentuk penyempurnaan,” ujar Syarifah saat ditemui di Gedung Serbaguna II, kemarin.
Revisi Perda RTRW ini juga, menurut Syarifah, dilakukan 15 tahun sekali untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada di Kabupaten Bogor serta untuk meningkatkan perekonomian yang ada. Sehingga diharapkan perubahan RTRW ini membawa angin segar bagi Pemkab Bogor dan masyarakat. ”Yang paling penting ini adalah pengembang pusat perekonomian di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor yang tidak terpusat pada satu lokasi saja. Bisa mengembang di sejumlah wilayahnya,” terangnya.
Ia pun menuturkan, untuk menjadikan Kabupaten Bogor termaju, salah satu caranya dengan mengubah dan memperbaharui Perda RTRW. Sebab di beberapa wilayah nantinya akan dibangun pusat perekonomian dan lainnya. “Setelah RTRW-nya diubah, baru akan dilakukan pembangunan. Jadi revisi RTRW ini sangat penting karena merupakan kebutuhan,” paparnya.
Dalam Perda RTRW Nomor 19/2008, secara besar-besaran sejumlah wilayah dialihfungsikan lahannya agar bisa dijadikan wilayah industri dan pemukiman. Pemkab Bogor akan mengkonversi hutan lindung dan memangkas luas sawah. Kawasan lindung dalam Perda Nomor 19/2008 ditetapkan sebesar 44,69 persen atau seluas 133.548,41 hektare dari luas daerah yang meliputi kawasan lindung. Dalam kawasan hutan tersebut meliputi hutan konservasi 14,24 persen atau 42.559,72 hektare dan hutan lindung sebesar 2,93 persen atau seluas 8.745,06 hektare. Sementara luas wilayah daerah dan kawasan lindung di luar kawasan hutan, 27,52 persen atau 82.243,63 hektare.
Selain itu dalam draft RTRW sebelumnya, Pemkab Bogor merencanakan kawasan lindung seluas 45,96 persen atau 138.611,55 hektare dari luas daerah. Meski terkesan lebih besar, hal ini tidak berarti kawasan lindung bertambah luas. Faktanya, dalam draft tersebut pemkab akan memangkas luas hutan konservasi dari 42.559 hektare menjadi 39.516 hektare atau menyusut seluas 3.043 hektare. Bukan hanya kawasan lindung, revisi tata ruang juga akan memangkas luasan sawah produktif seluas 4.647,86 hektare dari 42.789,78 hektare atau 14,32 persen menjadi 38.141, 92 hektare atau sekitar 12 persen.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin menjelaskan, dengan adanya perubahan RTRW ini kawasan-kawasan menjadi jelas. Mana kawasan untuk penduduk, perkebunan dan lainnya. Dengan adanya Perda RTRW ini pun tidak ada lagi alasan untuk ada pelanggaran. “Perda RTRW ini kaitannya dengan lingkungan alam dan wilayah. Sebab RTRW ini tak hanya wilayah Kabupaten Bogor, tetapi harus terintegrasi dengan sejumlah wilayah yang ada di sekitarnya, termasuk Provinsi Jawa Barat,” katanya. Ia juga memastikan lahan pertanian yang ada dalam revisi RTRW tidak akan berkurang. Sebab banyak lahan kering yang dikonversi Pemkab Bogor dan dibuka menjadi zona baru untuk perkembangan pusat ekonomi Kabupaten Bogor. “Tidak akan, karena kalau mengkonversi lahan pertanian atau lahan basah, itu ada aturannya yang lebih tinggi,” jelasnya. (mam/b/ram/run)
sumber
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, dalam revisi RTRW ini memang ada beberapa wilayah yang berubah zonanya, mulai dari pengembangan zona ekonomi, industri dan pemukiman. Hal itu lantaran melihat kondisi kebutuhan yang ada di Kabupaten Bogor semakin hari kian meningkat. Sehingga Pemkab Bogor pun harus melakukan revisi agar tidak menyalahi aturan dalam proses pembangunannya. ”Kemarin terakhir sudah dievaluasi gubernur karena sebelumnya telah direvisi pemerintah pusat. Hasil evaluasi gubernur pun sebagai bentuk penyempurnaan,” ujar Syarifah saat ditemui di Gedung Serbaguna II, kemarin.
Revisi Perda RTRW ini juga, menurut Syarifah, dilakukan 15 tahun sekali untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada di Kabupaten Bogor serta untuk meningkatkan perekonomian yang ada. Sehingga diharapkan perubahan RTRW ini membawa angin segar bagi Pemkab Bogor dan masyarakat. ”Yang paling penting ini adalah pengembang pusat perekonomian di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor yang tidak terpusat pada satu lokasi saja. Bisa mengembang di sejumlah wilayahnya,” terangnya.
Ia pun menuturkan, untuk menjadikan Kabupaten Bogor termaju, salah satu caranya dengan mengubah dan memperbaharui Perda RTRW. Sebab di beberapa wilayah nantinya akan dibangun pusat perekonomian dan lainnya. “Setelah RTRW-nya diubah, baru akan dilakukan pembangunan. Jadi revisi RTRW ini sangat penting karena merupakan kebutuhan,” paparnya.
Dalam Perda RTRW Nomor 19/2008, secara besar-besaran sejumlah wilayah dialihfungsikan lahannya agar bisa dijadikan wilayah industri dan pemukiman. Pemkab Bogor akan mengkonversi hutan lindung dan memangkas luas sawah. Kawasan lindung dalam Perda Nomor 19/2008 ditetapkan sebesar 44,69 persen atau seluas 133.548,41 hektare dari luas daerah yang meliputi kawasan lindung. Dalam kawasan hutan tersebut meliputi hutan konservasi 14,24 persen atau 42.559,72 hektare dan hutan lindung sebesar 2,93 persen atau seluas 8.745,06 hektare. Sementara luas wilayah daerah dan kawasan lindung di luar kawasan hutan, 27,52 persen atau 82.243,63 hektare.
Selain itu dalam draft RTRW sebelumnya, Pemkab Bogor merencanakan kawasan lindung seluas 45,96 persen atau 138.611,55 hektare dari luas daerah. Meski terkesan lebih besar, hal ini tidak berarti kawasan lindung bertambah luas. Faktanya, dalam draft tersebut pemkab akan memangkas luas hutan konservasi dari 42.559 hektare menjadi 39.516 hektare atau menyusut seluas 3.043 hektare. Bukan hanya kawasan lindung, revisi tata ruang juga akan memangkas luasan sawah produktif seluas 4.647,86 hektare dari 42.789,78 hektare atau 14,32 persen menjadi 38.141, 92 hektare atau sekitar 12 persen.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin menjelaskan, dengan adanya perubahan RTRW ini kawasan-kawasan menjadi jelas. Mana kawasan untuk penduduk, perkebunan dan lainnya. Dengan adanya Perda RTRW ini pun tidak ada lagi alasan untuk ada pelanggaran. “Perda RTRW ini kaitannya dengan lingkungan alam dan wilayah. Sebab RTRW ini tak hanya wilayah Kabupaten Bogor, tetapi harus terintegrasi dengan sejumlah wilayah yang ada di sekitarnya, termasuk Provinsi Jawa Barat,” katanya. Ia juga memastikan lahan pertanian yang ada dalam revisi RTRW tidak akan berkurang. Sebab banyak lahan kering yang dikonversi Pemkab Bogor dan dibuka menjadi zona baru untuk perkembangan pusat ekonomi Kabupaten Bogor. “Tidak akan, karena kalau mengkonversi lahan pertanian atau lahan basah, itu ada aturannya yang lebih tinggi,” jelasnya. (mam/b/ram/run)
sumber
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif