METROPOLITAN.ID | Bogor. Beredarnya kabar yang mengatakan bahwa sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Puncak tidak mempunyai izin lengkap, membuat anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor geram. Sebab keberadaan THM yang diduga bodong tersebut tidak berkontribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan semua THM bodong tersebut membuat pemkab rugi dengan bocornya pajak-pajak yang seharusnya masuk Kas Daerah.Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin mengatakan, seharusnya Pemkab Bogor dapat menindak tegas para pelaku bisnis THM yang tidak mengantongi izin. Sebab mereka bebas berusaha dan mendapatkan keuntungan yang banyak dari bisnis tersebut tapi tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah. “Ini sangat jelas merugikan. Lebih baik ditutup saja THM yang tidak memiliki izin. Apalagi para THM ini selalu menyediakan minuman keras atau wanita malam,” ujar Junaidi kepada Metropolitan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Politisi PPP ini pun menantang Satpol PP untuk menghentikan operasi THM yang ada di Puncak. Sebab informasi bodongnya THM di Puncak ini sudah lama ia dengar namun sekarang belum ditindak Satpol PP. Bahkan THM di Puncak ini kebanyakan berkedok hotel dan res toran. “Ini kan sudah dari dulu, tetapi kenapa Satpol PP diam saja. Jangan-jangan Satpol PP bermain dengan THM-THM tersebut sampai tidak berani membongkarnya,” terangnya.
Jika Satpol PP tidak merasa bermain dengan THM di Puncak, menurut pria yang akrab disapa Jun ini, seharusnya Satpol PP berani menindaknya. Sebab itu semua sudah mengganggu ketertiban umum yang artinya melanggar peraturan daerah. “Justru dengan diamnya Satpol PP ini, saya lebih curiga bahwa Satpol PP malah bermain. Saya pun meminta para pemilik THM seharusnya mengurus izin,” paparnya.
Terpisah, Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, Pemkab Bogor akan memerintahkan Satpol PP menertibkan THM di kawasan Puncak tanpa izin. Hal itu karena pemkab sangat dirugikan lantaran THM terkadang selalu menjadi tempat-tempat maksiat. Apalagi tak jarang THM menyediakan wanita pemandu lagu atau minuman-minuman beralkohol. “Nanti akan saya perintahkan untuk ditertibkan karena THM ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus begitu saja,” katanya.
Jika seandainya ingin membuka usaha di Kabupaten Bogor, menurut Nurhayanti, harus mengikuti peraturan yang berlaku dan jangan melanggarnya. “Ya semuanya kan ada aturan. THM pun kalau mau berinvestasi harus berkontribusi kepada Pemkab Bogor,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Pengelola THM Cinta Parahyangan Bambang menjelaskan, pihaknya sudah berupaya mengurus sejumlah izin yang diperlukan untuk bisnisnya tersebut. Namun, hingga kini belum dikeluarkan Pemkab Bogor. “Kalau pajak, kita selalu bayar. Namun saya juga bingung ketika kita belum mempunyai legalitas, tetapi sudah dipungut pajak,” tandasnya. (mam/c/ram/run)
Politisi PPP ini pun menantang Satpol PP untuk menghentikan operasi THM yang ada di Puncak. Sebab informasi bodongnya THM di Puncak ini sudah lama ia dengar namun sekarang belum ditindak Satpol PP. Bahkan THM di Puncak ini kebanyakan berkedok hotel dan res toran. “Ini kan sudah dari dulu, tetapi kenapa Satpol PP diam saja. Jangan-jangan Satpol PP bermain dengan THM-THM tersebut sampai tidak berani membongkarnya,” terangnya.
Jika Satpol PP tidak merasa bermain dengan THM di Puncak, menurut pria yang akrab disapa Jun ini, seharusnya Satpol PP berani menindaknya. Sebab itu semua sudah mengganggu ketertiban umum yang artinya melanggar peraturan daerah. “Justru dengan diamnya Satpol PP ini, saya lebih curiga bahwa Satpol PP malah bermain. Saya pun meminta para pemilik THM seharusnya mengurus izin,” paparnya.
Terpisah, Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, Pemkab Bogor akan memerintahkan Satpol PP menertibkan THM di kawasan Puncak tanpa izin. Hal itu karena pemkab sangat dirugikan lantaran THM terkadang selalu menjadi tempat-tempat maksiat. Apalagi tak jarang THM menyediakan wanita pemandu lagu atau minuman-minuman beralkohol. “Nanti akan saya perintahkan untuk ditertibkan karena THM ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus begitu saja,” katanya.
Jika seandainya ingin membuka usaha di Kabupaten Bogor, menurut Nurhayanti, harus mengikuti peraturan yang berlaku dan jangan melanggarnya. “Ya semuanya kan ada aturan. THM pun kalau mau berinvestasi harus berkontribusi kepada Pemkab Bogor,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Pengelola THM Cinta Parahyangan Bambang menjelaskan, pihaknya sudah berupaya mengurus sejumlah izin yang diperlukan untuk bisnisnya tersebut. Namun, hingga kini belum dikeluarkan Pemkab Bogor. “Kalau pajak, kita selalu bayar. Namun saya juga bingung ketika kita belum mempunyai legalitas, tetapi sudah dipungut pajak,” tandasnya. (mam/c/ram/run)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif