Dewan Tantang SATPOL PP Bongkar THM Bodong di Puncak


METROPOLITAN.ID | Bogor. Beredarnya kabar yang mengatakan bahwa sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Puncak tidak mempunyai izin lengkap, membuat anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor geram. Sebab keberadaan THM yang diduga bodong tersebut tidak berkontribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan semua THM bodong tersebut membuat pemkab rugi dengan bocornya pajak-pajak yang seharusnya masuk Kas Daerah.Anggota Komisi I DPRD Ka­bupaten Bogor Junaidi Sam­sudin mengatakan, seharusnya Pemkab Bogor dapat menindak tegas para pelaku bisnis THM yang tidak mengantongi izin. Sebab mereka bebas berusaha dan mendapatkan keuntungan yang banyak dari bisnis terse­but tapi tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah. “Ini sangat jelas merugikan. Lebih baik ditutup saja THM yang tidak memiliki izin. Apalagi para THM ini selalu menyedia­kan minuman keras atau wa­nita malam,” ujar Junaidi ke­pada Metropolitan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Politisi PPP ini pun menantang Satpol PP untuk menghentikan operasi THM yang ada di Pun­cak. Sebab informasi bodong­nya THM di Puncak ini sudah lama ia dengar namun sekarang belum ditindak Satpol PP. Ba­hkan THM di Puncak ini keba­nyakan berkedok hotel dan res toran. “Ini kan sudah dari dulu, tetapi kenapa Satpol PP diam saja. Jangan-jangan Satpol PP bermain dengan THM-THM tersebut sampai tidak berani membongkarnya,” terangnya.

Jika Satpol PP tidak merasa bermain dengan THM di Pun­cak, menurut pria yang akrab disapa Jun ini, seharusnya Sat­pol PP berani menindaknya. Sebab itu semua sudah meng­ganggu ketertiban umum yang artinya melanggar peraturan daerah. “Justru dengan diam­nya Satpol PP ini, saya lebih curiga bahwa Satpol PP malah bermain. Saya pun meminta para pemilik THM seharusnya mengurus izin,” paparnya.

Terpisah, Bupati Bogor Nur­hayanti menjelaskan, Pemkab Bogor akan memerintahkan Satpol PP menertibkan THM di kawasan Puncak tanpa izin. Hal itu karena pemkab sangat dirugikan lantaran THM terka­dang selalu menjadi tempat-tempat maksiat. Apalagi tak jarang THM menyediakan wanita pemandu lagu atau minuman-minuman beralkohol. “Nanti akan saya perintahkan untuk ditertibkan karena THM ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus begitu saja,” katanya.

Jika seandainya ingin mem­buka usaha di Kabupaten Bogor, menurut Nurhayanti, harus mengikuti peraturan yang ber­laku dan jangan melanggarnya. “Ya semuanya kan ada aturan. THM pun kalau mau berinvesta­si harus berkontribusi kepada Pemkab Bogor,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Pengelola THM Cinta Parahyangan Bambang menjelaskan, pihaknya sudah berupaya mengurus sejumlah izin yang diperlukan untuk bis­nisnya tersebut. Namun, hingga kini belum dikeluarkan Pemkab Bogor. “Kalau pajak, kita selalu bayar. Namun saya juga bingung ketika kita belum mempunyai legalitas, tetapi sudah dipungut pajak,” tandasnya. (mam/c/ram/run)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

أحدث أقدم