PORTALCISARUA | Proses penertiban bangunan tahap kedua di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilaksanakan pada Senin (26/8/2024), mendapat penolakan dari warga setempat. Penolakan ini dipicu oleh fakta bahwa proses hukum terkait bangunan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami menolak pembongkaran ini karena kasusnya masih dalam proses persidangan di PTUN. Kami sudah mulai persidangan," ujar salah seorang warga yang bertindak sebagai orator, dikutip dari Detik.com.
Proses pembongkaran yang melibatkan alat berat ini membuat sejumlah warga emosional, dengan beberapa di antaranya terlihat menangis saat bangunan mereka diratakan dengan tanah. "Ini adalah sumber mata pencaharian kami," teriak seorang warga yang terdampak.
Meskipun ada penolakan, petugas gabungan terus melanjutkan tugasnya, mendorong warga untuk menjauh dari area pembongkaran. Sempat terjadi adu argumen antara warga dan petugas, namun orator menenangkan massa agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Dalam penertiban tahap kedua ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan 196 bangunan liar untuk dibongkar. Penjabat Bupati Bogor, Aswama Tosepu, menjelaskan bahwa sebelumnya 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima sosialisasi dari pihak pemerintah.
"Hari ini kami melanjutkan penataan kawasan Puncak dengan menargetkan 196 bangunan liar. Dari jumlah tersebut, 90 bangunan telah dibongkar oleh pemiliknya secara sukarela setelah dilakukan sosialisasi," ungkap Aswama kepada wartawan.
Aswama juga menambahkan bahwa beberapa bangunan belum dibongkar mandiri oleh pemiliknya karena keterbatasan peralatan. "Bagi bangunan yang belum dibongkar, kami siap memberikan bantuan dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan Forkopimda Kabupaten Bogor," tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah merampungkan penertiban tahap pertama dengan merobohkan 329 bangunan liar di sepanjang Jalur Puncak. Sebagai bagian dari penataan kawasan, para pedagang kaki lima (PKL) dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas, yang telah dibangun sejak tahun 2020 di atas lahan seluas tujuh hektare milik PT Perkebunan Nusantara.
Rest Area Gunung Mas kini menampung 516 kios, yang terdiri atas 100 kios untuk pedagang basah seperti sayuran dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan, masing-masing dengan luas 11 meter persegi. (redsal-poto byJoKWP)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif