PORTALCISARUA | Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan tanggal 26 Agustus 2024 sebagai waktu pelaksanaan penertiban tahap kedua terhadap bangunan yang menurut versi pemkab adalah liar di kawasan wisata Puncak. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan tersebut.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pada Kamis di Cibinong, menjelaskan bahwa operasi penertiban kali ini akan menyasar 196 bangunan liar yang tersebar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya Pemkab Bogor memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan ilegal tersebut dan melakukan penyegelan pada 21 Agustus 2024. "Beberapa pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan kami sangat mengapresiasi kesadaran serta kerja sama mereka," kata Anwar, seperti dilaporkan oleh Antara.
Penertiban ini adalah kelanjutan dari upaya Pemkab Bogor dalam menata kawasan wisata Puncak, yang sebelumnya telah diawali dengan pemindahan para pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada 24 Juli 2024. Pada saat itu, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, termasuk 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, serta 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga memastikan bahwa kesejahteraan para PKL akan meningkat setelah mereka dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas. Rest area yang terletak di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dibangun sejak tahun 2020-2021 dan dilengkapi dengan 516 kios. Kios-kios tersebut terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan, dengan luas masing-masing kios sebesar 11 meter persegi.
Penjabat Bupati Bogor, Aswama Tosepu, menyatakan bahwa penataan kawasan Puncak tahap kedua ini telah melibatkan 1.200 personel dari berbagai instansi terkait. "Hari ini, penataan tahap kedua dilakukan dengan target 196 bangunan liar di Puncak. Hingga semalam, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri setelah sosialisasi," ujar Aswama kepada wartawan di Puncak pada Senin (26/8/2024), seperti dikutip oleh Detik.com.
Aswama juga menyampaikan bahwa Pemkab Bogor akan membantu proses pembongkaran bagi bangunan yang belum sempat dibongkar mandiri karena kendala peralatan. "Untuk bangunan yang belum sempat dibongkar sendiri, mungkin karena hambatan peralatan, kami siap memberikan bantuan dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan Forkopimda Kabupaten Bogor," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menggelar rapat persiapan terkait pelaksanaan pembongkaran tahap kedua bangunan ilegal di Puncak. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengungkapkan bahwa penataan kawasan Puncak tahap kedua ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya juga telah mengeluarkan tiga surat peringatan, yakni pada tanggal 6 Agustus, 15 Agustus, dan 20 Agustus 2024. "Setelah SP-3, esok hari akan dilakukan penyegelan bangunan, dan pada 26 Agustus 2024, eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak akan dilakukan," ujar Cecep. (redsal-poto byJoKWP)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif