DETIK.COM | Jakarta. Putusan PN Bandung Jawa Barat, bangunan restoran Rindu Alam beralih menjadi aset Pemprov Jawa Barat dan harus dikosongkan mulai 30 November 2017. Namun hingga kini, restoran ini masih beroperasi seperti biasa.
detikcom berkunjung ke restoran Rindu Alam di Jalan Raya Puncak Km 89, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2017). Restoran yang berdiri sejak 1979 ini masih beroperasi dan masih banyak dikunjungi tamu.
Kepala pelayan restoran Rindu Alam, Juanda, mengatakan tidak ada perintah berhenti beroperasi dari atasannya. Karena itu, dia dan pegawai lainnya tetap bekerja seperti biasa.
"Hari ini kita tetap operasi, kita tetap layani pengunjung. Itu buktinya pengunjung tetap ramai, masih banyak yang datang," kata Juanda saat berbincang dengan detikcom di lokasi.
"Ya, intinya kita tetap buka seperti biasa saja. Proses gugatan kan masih berjalan. Senin ini rencananya kita mau sidang lagi di PN Bandung. Itu gugatan ke owner dan Pemprov Jabar. Intinya, kita mau ke kesepakatan awal, operasi sampai 2020 itu," sambungnya.
Para pegawai di restoran ini masih bekerja sesuai tugas masing-masing. Para pelayan menyapa santun setiap tamu yang datang dan menanyakan menu yang akan dipesan. Dengan teliti, mereka mencatat setiap pesanan untuk diberikan ke pegawai ruang dapur. Sementara di ruang dapur, juru masak andal restoran Rindu Alam sibuk meracik bumbu dan memasak beragam makanan yang dipesan pengunjung.
Para pegawai RM Rindu Alam mengaku tidak terlalu terpengaruh oleh adanya kabar restoran Rindu Alam akan dibongkar karena sudah menjadi aset Pemprov Jabar.
"Kita sih tetap kerja, tetap layani pelanggan. Itu kan urusan pimpinan, kita kan harus tetap utamakan tamu yang datang," kata H Salim, salah satu koki yang bekerja sejak awal restoran Rindu Alam berdiri.
Restoran Rindu Alam Dibongkar Satpol PP Akhir Tahun Ini?
Terkait hal ini, Satpol PP Kabupaten Bogor menyebut tahapan pelaksanaan hasil putusan PN Bandung masih tetap berjalan. Dalam waktu dekat, surat peringatan tahap pertama akan dilayangkan ke pihak restoran Rindu Alam.
"Saat ini tahapan yang sudah dilakukan oleh Dinas Tata Bangunan sudah pada teguran kedua, kemudian nanti teguran ketiga dilakukan dan setelah itu mungkin minggu depan akan dilimpahkan ke Satpol PP, baru setelah itu kita akan lakukan SP (surat peringatan) I lalu SP II, SP III, segel, dan bongkar," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Rindhoullah, Jumat (1/12).
Agus menjelaskan, surat peringatan tahap I akan dilayangkan pekan depan. Kemudian, SP II akan diberikan 7 hari kemudian. "SP II itu jangkanya tiga hari, kemudian SP III selama satu hari, setelah itu kita segel, lalu bongkar," jelas Agus.
"Lalu apakah akan dibongkar tahun ini? Kita lihat saja, kalau tahapannya berjalan, sepertinya tahun ini (dibongkar). Kita terus berkoordinasi dengan Jawa Barat tentang langkah-langkah apa saja yang akan kita lakukan," Agus menegaskan.
Menurut Agus, hingga saat ini proses tahapan tersebut masih terus berjalan dan akan tetap dilakukan selama belum ada putusan hukum yang baru.
"Proses tahapan akan tetap berjalan, kecuali ada ketetapan hukum yang baru, misalnya bangunan di-status-quo-kan oleh pengadilan," ujarnya. (hri/tor)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif