BOGORDAILY.NET | Para pengendara jalan wajib tahu yang satu ini. Mulai besok Jum’at (8/9/2017) tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) berubah.
Ketetapan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono melalui Kepmen PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017. Untuk kendaraan golongan I tarifnya menjadi 6.500 rupiah.
“Kendaraan golongan II 9.500, golongan III 13 ribu, golongan IV 16 ribu dan golongan V 19.500 rupiah,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra.
Ia mengatakan, pengguna jalan yang berangkat ke arah Jakarta dapat membayar di pintu masuk tol. Sementara yang ke arah Bogor membayar di pintu keluar tol. Di Gerbang Tol (GT) Cibubur dan GT Cimanggis Utama pengguna jalan tidak melakukan transaksi lagi.
“Akan ada penambahan gardu yakni lima gardu di GT Cimanggis 3, dua di GT Gunung Putri, delapan di GT Bogor dan delapan di GT Ciawi,” terangnya.
Hal tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat mengantisipasi kemacetan yang ada di pintu masuk dan keluar tol.
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif