DETIK.COM | Bandung - Akses kendaraan bermotor menuju jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jabar, bakal ditutup selama delapan jam pada Sabtu 31 Desember 2016 atau bertepatan perayaan menyambut tahun baru 2017. Pemberlakuan rekayasa dan penutupan jalan di Puncak ini rutin dilakukan polisi saat momen pergantian tahun.
Dirlantas Polda Jabar
Kombes Pol Tomex Kurniawan menyebutkan larangan melintas Puncak berlaku mulai
pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB pada Minggu 1 Januari 2017.
"Jadi saat jam
lima sore itu kendaraan sudah tidak boleh lagi naik ke Puncak. Jalur dibuka
lagi setelah pagi atau jam satu untuk kendaraan menuju arah Jakarta," ujar
Tomex di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/12/2016).
Ruas jalan yang
ditutup ini sepanjang 22 kilometer. Alternatif arus lalu lintas menuju Sukabumi
bisa melewati jalur Bogor dan Ciawi. Sedangkan masyarakat yang hendak pergi ke
Cianjur via Puncak bakal dialihkan melintasi jalur Jonggol dan Sukabumi,
begitupun serupa untuk arah sebaliknya.
Selama ini Puncak
menjadi destinasi favorit bagi para wisatawan lokal.Penutupan jalur Puncak
bertujuan mengantisipasi melonjaknya volume kendaraan saat menjelang tahun
baru.
"Kapasitas
kendaraan menuju Puncak memang cukup besar. Maka itu perlu cara bertindak yaitu
penutupan jalan pada jam-jam tertentu," ucap Tomex.
Masyarakat yang ingin
merayakan detik-detik pergantian tahun di kawasan Puncak agar berangkat sebelum
waktu penutupan jalan.
(bbn/ern)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif