PUBLIKBOGOR.ID | Bogor. Akses
kendaraan bermotor menuju jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jabar, bakal ditutup
selama delapan jam pada Sabtu 31 Desember 2016 atau bertepatan perayaan
menyambut tahun baru 2017. Pemberlakuan rekayasa dan penutupan jalan di Puncak
ini rutin dilakukan polisi saat momen pergantian tahun.
Dirlantas Polda Jabar
Kombes Pol Tomex Kurniawan menyebutkan larangan melintas Puncak berlaku mulai
pukul 17:00 WIB hingga pukul 01:00 WIB pada Minggu 1 Januari 2017.
“Jadi saat jam lima
sore itu kendaraan sudah tidak boleh lagi naik ke Puncak. Jalur dibuka lagi
setelah pagi atau jam satu untuk kendaraan menuju arah Jakarta,” ujar Tomex di
Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/12).
Ruas jalan yang
ditutup ini sepanjang 22 kilometer. Alternatif arus lalu lintas menuju Sukabumi
bisa melewati jalur Bogor dan Ciawi. Sedangkan masyarakat yang hendak pergi ke
Cianjur via Puncak bakal dialihkan melintasi jalur Jonggol dan Sukabumi,
begitupun serupa untuk arah sebaliknya.
Selama ini Puncak menjadi
destinasi favorit bagi para wisatawan lokal. Penutupan jalur Puncak bertujuan
mengantisipasi melonjaknya volume kendaraan saat menjelang tahun baru.
“Kapasitas kendaraan
menuju Puncak memang cukup besar. Maka itu perlu cara bertindak yaitu penutupan
jalan pada jam-jam tertentu,” ucap Tomex.
Masyarakat yang ingin
merayakan detik-detik pergantian tahun di kawasan Puncak agar berangkat sebelum
waktu penutupan jalan.
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif