Dewan: Pemborong Smpn 2 Cisarua Dicoret Saja!


METROPOLITAN.ID | Cisarua. Ketua Komisi III DPRD Kabu­paten Bogor Wawan Haikal Kurdi menyebut keterlambatan pembangunan unit gedung baru SMPN 2 Cisarua itu akibat buruknya komunikasi tiga unsur yakni Dinas Pendidi­kan, perencana dan konsultan pengawas. ”Kalau saja ketiga unsur ini komunikasinya berjalan baik, saya yakin progres pekerjaan­nya sesuai perencanaan,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau Disdik Kabupaten Bogor tidak mudah menerima alasan pembangunan terlambat, termasuk melakukan evaluasi internal. Sebab, sudah menjadi kebiasaan penyedia jasa yang pekerjaannya terlambat akibat kekurangan tenaga kerja, cuaca, terlambat memulai pekerjaan dan lainnya. ”Lebih baik kontraktor dan konsultan pengawas seperti ini tidak dilibatkan dalam membangun Kabupaten Bogor tahun depan, blacklist saja,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Bogor Aman Noor Muslihat berharap pembangunan UGB SMPN 2 Cisarua bisa selesai tepat waktu. “Januari 2017 sudah memasuki semester II, tentu dengan belum adanya fasilitas fisik seperti gedung akan sangat mengganggu kegia­tan belajar mengajar di SMPN 2 Cisarua,” ujarnya. Aman mengaku kecewa dengan kinerja pihak ketiga pembangunan sekolah tersebut. ”Kontraktornya nggak profesional, kebanyakan alasan,” katanya.

Lalu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Didi Kurnia menyarankan disdik mem-blacklist penyedia barang dan jasa. ”Kalau pelaksana melanggar atau ingkar kontrak kerja, SKPD teknis sebagai pengguna ang­garan bisa mengusulkan agar di-blacklist,” ujarnya. Mantan kadisdik Kabupaten Bogor ini mengatakan, yang berhak memberikan sanksi terhadap pihak ketiga adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis. Namun, hal ini berdasarkan kajian maupun rekomen­dasi dari inspektorat sebagai aparatur pengawas internal pemerintah daerah. ”In­spektorat menilai pekerjaan rekanan, lebih atau kurang dari progres. Kalau pekerjaan tidak sesuai, disdik jangan bayar kontraktor itu karena bisa menyebabkan kerugian ne­gara,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sarana Pra­sarana Disdik Kabupaten Bogor Anwar Ang­gana mengungkapkan, proyek pembangu­nan UGB SMPN 2 Cisarua yang menurut jadwal rampung pada 15 Desember 2016 capaian progresnya baru 64 persen.

Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 93 perubahan ke-4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan yakni CV Nurani Cipta Mandiri akan dikenakan denda maksimum 50 hari kerja sampai tahun berjalan. ”Pembangunan lewat satu hari saja melebihi kontrak, sank­si teknis akan dikenakan,” tegasnya.


Sekadar diketahui, pembangunan UGB SMPN 2 Cisarua yang menyerap APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,9 miliar dikerjakan CV Nurani Cipta Mandiri. Pekerjaan fisik dilaksanakan 18 Agustus-15 Desember 2016. (ash/b/suf/py)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

أحدث أقدم