METROPOLITAN.ID | Cisarua. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan
Haikal Kurdi menyebut keterlambatan pembangunan unit gedung baru SMPN 2 Cisarua
itu akibat buruknya komunikasi tiga unsur yakni Dinas Pendidikan, perencana
dan konsultan pengawas. ”Kalau saja ketiga unsur ini komunikasinya berjalan
baik, saya yakin progres pekerjaannya sesuai perencanaan,” ungkapnya.
Politisi Partai
Golkar ini juga mengimbau Disdik Kabupaten Bogor tidak mudah menerima alasan
pembangunan terlambat, termasuk melakukan evaluasi internal. Sebab, sudah
menjadi kebiasaan penyedia jasa yang pekerjaannya terlambat akibat kekurangan
tenaga kerja, cuaca, terlambat memulai pekerjaan dan lainnya. ”Lebih baik
kontraktor dan konsultan pengawas seperti ini tidak dilibatkan dalam membangun
Kabupaten Bogor tahun depan, blacklist saja,” tegasnya.
Sedangkan Kepala
Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Bogor Aman Noor Muslihat berharap
pembangunan UGB SMPN 2 Cisarua bisa selesai tepat waktu. “Januari 2017 sudah
memasuki semester II, tentu dengan belum adanya fasilitas fisik seperti gedung
akan sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Cisarua,” ujarnya.
Aman mengaku kecewa dengan kinerja pihak ketiga pembangunan sekolah tersebut.
”Kontraktornya nggak profesional, kebanyakan alasan,” katanya.
Lalu, Kepala
Inspektorat Kabupaten Bogor Didi Kurnia menyarankan disdik mem-blacklist
penyedia barang dan jasa. ”Kalau pelaksana melanggar atau ingkar kontrak kerja,
SKPD teknis sebagai pengguna anggaran bisa mengusulkan agar di-blacklist,”
ujarnya. Mantan kadisdik Kabupaten Bogor ini mengatakan, yang berhak memberikan
sanksi terhadap pihak ketiga adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
teknis. Namun, hal ini berdasarkan kajian maupun rekomendasi dari inspektorat
sebagai aparatur pengawas internal pemerintah daerah. ”Inspektorat menilai
pekerjaan rekanan, lebih atau kurang dari progres. Kalau pekerjaan tidak
sesuai, disdik jangan bayar kontraktor itu karena bisa menyebabkan kerugian
negara,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala
Bidang Sarana Prasarana Disdik Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengungkapkan,
proyek pembangunan UGB SMPN 2 Cisarua yang menurut jadwal rampung pada 15
Desember 2016 capaian progresnya baru 64 persen.
Berdasarkan Perpres
Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 93 perubahan ke-4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa, pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan yakni CV
Nurani Cipta Mandiri akan dikenakan denda maksimum 50 hari kerja sampai tahun
berjalan. ”Pembangunan lewat satu hari saja melebihi kontrak, sanksi teknis
akan dikenakan,” tegasnya.
Sekadar diketahui,
pembangunan UGB SMPN 2 Cisarua yang menyerap APBD Kabupaten Bogor tahun
anggaran 2016 sebesar Rp1,9 miliar dikerjakan CV Nurani Cipta Mandiri.
Pekerjaan fisik dilaksanakan 18 Agustus-15 Desember 2016. (ash/b/suf/py)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif