METROPOLITAN.ID | Cibinong. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor masih belum tertata. Seperti adanya vila-vila liar di wilayah serapan air di kawasan Puncak yang hingga kini semakin marak meskipun sebelumnya sudah ditertibkan pemkab.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, aturan di Perda RTRW belum semuanya terealisasikan. Sebab, belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun secara keseluruhan, Pemkab Bogor sudah memploting sejumlah wilayah. “Dalam perdanya sudah diploting untuk kawasan serapan air seperti Puncak. Maka, pembangunan di Puncak ini harus dikendalikan,” ujar Syarifah kepada Metropolitan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Ia pun tidak menampik bahwa kawasan Puncak ini masih menjadi salah satu primadona investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bogor. Namun demikian, Pemkab Bogor pun harus tegas untuk membatasi setiap pembangunan yang ada di kawasan tersebut. Sebab menurutnya, banyak lahan di kawasan Puncak yang merupakan daerah serapan air. “Ya memang harus dikendalikan pembangunannya. Kalau tidak, bisa banjir di hilir karena sudah tidak ada serapan air,” terangnya.
Seperti halnya yang terjadi di kawasan Cibinong. Wanita yang akrab disapa Ifah ini mengaku bahwa proses pembangunannya harus dikendalikan. Sebab pusat pemerintah, perekonomian dan pabrik, untuk saat ini tertumpu di kawasan Cibinong. “Ke depannya mungkin harus lebih teliti lagi pengendaliannya agar bangunan di sini tidak marak,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan RDTR Kabupaten Bogor. Hal tersebut sesuai pembahasan RTRW sebelumnya yang telah ditetapkan menjadi perda. “Karena RTRW telah ditetapkan, kami juga telah menyiapkan konsepnya untuk RDTR. Sebab, harus menyesuaikan RTRW dahulu dan tidak bisa RDTR dulu,” katanya.
Di Kabupaten Bogor, menurut Joko, terbagi menjadi dua bagian. Yakni wilayah yang harus dikendalikan dan wilayah yang harus dibangun. Untuk wilayah yang harus dibangun, yaitu seperti wilayah Bogor Barat dan Timur. Sedangkan untuk wilayah Tengah dan Selatan harus dikendalikan pembangunannya. “Untuk wilayah Tengah dan Selatan, pembangunannya saat ini sudah sangat masif. Jadi memang harus benar-benar dikendalikan agar nantinya tidak semrawut tata ruangnya,” jelasnya. (mam/b/ram/run)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif