PKL Puncak Menjamur Lagi


METROPOLITAN.ID |  Meski telah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak kini kembali mendirikan lapak-lapaknya. Hal itu lantaran para PKL tersebut belum mendapat­kan tempat relokasi untuk berjualan kembali.

Bahkan tempat relokasi di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII dirasa kurang baik untuk berjualan Oleh-oleh Khas Bogor (OKB).

Salah satu pedagang OKB di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Khoerudin (53) menga­ku pasca penertiban yang dila­kukan Satpol PP ia belum me­nerima pemberitahuan bahwa akan direlokasi ke tempat lain. Karena belum ada kepastian tersebut, ia terpaksa berjualan kembali untuk memberi nafkah keluarganya. ”Saya punya anak yang masih sekolah dan istri yang harus saya nafkahi. Kalau saya tidak boleh berjualan, gi­mana saya akan kasih makan mereka?” ujar Khoerudin ke­pada Metropolitan saat ditemui di rumahnya, kemarin.

Ia pun menyayangkan atas pembongkaran lapak-lapak PKL yang dilakukan Satpol PP. Se­bab setelah pembongkaran tersebut, tidak ada tempat relokasi yang disediakan Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. ”Seharusnya pemerintah bertanggung jawab setelah dibongkar. Ini malah dibiarkan seperti ini. Padahal kita juga butuh makan,” paparnya.

Terkait lahan PTPN VIII yang akan menjadi tempat relokasi, menurut Khoerudin dirasa ku­rang baik karena tidak terletak di pinggir jalan. Sehingga dik­hawatirkan ketika ia bersama sejumlah pedagang OKB ber­jualan di sana, ia tidak menda­pat keuntungan dan malah mendapat kerugian.

Terlebih yang dijual para PKL ini adalah kebanyakan berupa makanan. ”Kalau tempatnya ke dalam, mana mau wisata­wannya masuk lagi. Kita ber­jualan di pinggir jalan biar mereka gampang. Apalagi yang kita jual adalah makanan yang punya batas waktu. Kalau tidak laku, bisa busuk semua da­gangan kita,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Paguy­uban Pedagang Oleh-oleh Puncak Sunyoto memperta­nyakan pola Pemkab Bogor dalam menata Jalan Raya Puncak. Sebab terkesan tidak ada perencanaan yang matang, baik grand design dan taha­pan-tahapannya. Penataan kawasan Puncak pun terlihat asal-asalan, sehingga menim­bulkan gejolak dan kecem­buruan masyarakat. “Kalau bicara kemacetan, PKL secara umum bukan penyumbang kemacetan. Hanya masalah estetika saja. Tapi bicara PKL di Puncak itu kan banyak. Ti­dak hanya pedagang oleh-oleh dan warung kopi di Puncak. Di sana ada toko kelontong, penjual pulsa, pedagang nasi dan lain-lain,” katanya.

Ia pun mempertanyakan bangunan besar yang tidak dibongkar saat penertiban be­berapa waktu lalu. Padahal menurutnya, bangunan terse­but sama-sama berada di atas Daerah Milik Jalan (Damija) dan juga melanggar peraturan. Namun yang ditertibkan ha­nyalah PKL, tidak disertai ruko-ruko yang berdiri di atas Da­mija. “Pemkab harus lebih arif dalam menata Jalan Raya Pun­cak. Akan lebih bagus jika pem­kab merapikan dulu ruang-ruang kosong di Jalan Raya Puncak agar warga juga tahu akan seperti apa Jalan Raya Puncak. Jangan sampai malah tebang pilih,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Egi Gunadhi Wibhawa sangat me­nyayangkan tidak adanya tindak lanjut penertiban PKL di Puncak ini. Padahal, menurutnya tu­juan penertiban ini agar para PKL berjualan secara layak dan tidak mengganggu ketertiban umum seperti menimbulkan kemacetan yang di Jalur Pun­cak. ”Kalau melihat tujuannya tentu sangat bagus. Tetapi kalau tidak ada tindaklanjutnya, kasihan para PKL yang kehi­langan mata pencaharian. Se­harusnya Pemkab Bogor se­gera menyediakan tempat relokasinya karena para peda­gang itu butuh pemasukan,” tuturnya.

Dengan adanya Dinas Kope­rasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setelah penerapan Susunan Organi­sasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, politisi PDI Perjuangan ini me­minta dinas tersebut agar fokus menata PKL di Kabupaten Bo­gor, khususnya di kasawan Puncak yang hingga kini belum terselesaikan. Terlebih, menurut Egi, banyak potensi UMKM di Kabupaten Bogor jika dikelola dengan baik. ”Potensi UMKM kita ini sangat banyak dan ba­gus. Coba kalau dikelola dengan baik, maka ini akan membawa kesejahteraan kepada peda­gangnya dan membawa nama baik Kabupaten Bogor,” pung­kasnya.

Sebelumnya Kabid Pengen­dalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan mengatakan, pasca penertiban PKL beberapa waktu lalu, Pem­kab Bogor pada dasarnya telah menyediakan tempat rekolasi untuk 526 PKL yang telah di­tertibkan. “Kita hanya menja­lankan tugas yakni menyedia­kan dua tempat relokasi. Untuk penataan PKL-nya, itu ada di bidang lain. Tetapi setahu saya sudah ada dua tempat relo­kasi yang disediakan Pemkab Bogor,” tuturnya.

Dua lokasi yang disediakan Pemkab Bogor itu ada di lahan milik Ciliwung dan PTPN VIII. Sehingga, menurut Asnan, dua lokasi tersebut nantinya akan menjadi sentra OKB yang di­jual para PKL sebelumnya. “Untuk lokasi persisnya saya tidak tahu, tetapi dua tempat itu menjadi tempat relokasi PKL yang ditertibkan kemarin,” ungkapnya.

Asnan mengaku dalam wak­tu dekat ini Satpol PP bakal kembali melakukan penertiban PKL di kawasan Puncak. Sebab penertiban kemarin hanya PKL di bibir jalan. Sedangkan untuk PKL dalam gang belum diter­tibkan. “Penertiban kemarin kan hanya PKL-PKL yang menjadi penyebab kemacetan saja ka­rena lokasinya di pinggir jalan,” pungkasnya. (mam/c/ram/run)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama