METROPOLITAN.ID | Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menggerebek tempat penyuntikan gas elpiji bersubsidi di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kemarin. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan setidaknya mengamankan 24 tersangka yang diduga terlibat dalam pengoplosan gas tersebut.
Informasi yang dihimpun Metropolitan, Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan puluhan tabung gas berukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg serta sejumlah selang dan regulator yang diduga jadi alat untuk memindahkan gas ke dalam tabung-tabung 3 kg. Para tersangka ini pun sengaja memilih hutan karet menjadi tempat pengoplosan agar tidak diketahui dan bau gas pun tidak tercium masyarakat banyak.
AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, awalnya ia mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan isi gas. Dari hasil pengintaian, ia pun membawa timnya ke Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. “Ini sempat kami intai terlebih dulu, setelah mendapat waktu yang pas baru kita sergap,” ujarnya.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap AN dan YN yang diduga menjadi dalang pengoplosan gas tersebut. Mereka sengaja memilih lokasi Rumpin agar jauh dari masyarakat dan pemukiman warga. “Ya memang sengaja cari tempat yang jauh dari pemukiman warga. Selain itu, tempat yang dipilihnya pun sangat strategis dan cukup besar. Sehingga produksi dari tempat ini pun cukup banyak,” terangnya
Untuk menyergap hutan karet yang menjadi tempat pengoplosan gas ini, Jatanras Polda Metro Jaya butuh 35 personel. Karena lokasinya cukup luas serta jumlah pelaku pengoplosan pun cukup banyak yaitu 24 orang. “Penyergapan ini pun hasil dari pengembangan kasus-kasus yang ditangani Polda Metro Jaya dan kebetulan mengarah ke wilayah Kabupaten Bogor,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pengoplos gas ini memasoknya ke wilayah Tangerang, Depok, Bogor dan Jakarta serta ke beberapa industri rumahan. Mereka juga akan dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Pencucian Uang. “Ada pun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tandasnya. (mam/c/feb/wan)
sumber
sumber
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif