METROPOLITAN.ID | Bogor. Maraknya minimarket tak berizin di Kabupaten Bogor membuat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor geram. Sebab, kehadiran minimarket tersebut tidak memberi kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terlebih sejumlah minimarket telah masuk kampung-kampung yang mematikan perekonomian pedagang kecil. Sehingga tak jarang pedagang kecil gulung tikar karena dagangannya tidak laku lantaran masyarakat lebih memilih berbelanja ke minimarket.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Rizky mengatakan, harusnya Pemkab Bogor menindak tegas minimarket yang masuk perkampungan. Sebab kehadiran mereka membuat warung-warung kecil bangkrut karena tak dapat bersaing. Hal ini pun, menurutnya, sudah banyak dikeluhkan pedagang kecil di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. ”Pemkab pun harus segera bergerak dan jangan mendiamkan seperti ini. Bisa-bisa pedagang kecil tidak ada jika minimarket dibiarkan masuk perkampungan,” ujarnya kepada Metropolitan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Politisi Gerindra ini bahkan menantang Bupati Bogor Nurhayanti melakukan moratorium (penundaan atau pembatasan, red) perizinan minimarket. Hal itu karena bisnis waralaba ini sudah sangat meresahkan masyarakat kecil. Rizky pun menuding Pemkab Bogor melakukan pembiaran atas masalah ini, sehingga para pengusaha seenaknya bisa membangun minimarket tanpa aturan tegas. ”Jika dibiarkan seperti ini, sama saja pemkab mematikan usaha masyarakat kecil. Saya tantang Bupati Nurhayanti melakukan moratorium dan kalau tidak berani, ini ada apa?” terangnya.
Keresahan masyarakat seperti ini sudah sering ia dengar. Bahkan ia telah sering menyampaikan kepada Pemkab Bogor agar melakukan evaluasi. Namun menurutnya, pembangunan minimarket masih tetap terjadi di perkampungan. ”Sudah cukup minimarket ini hadir di tengah perkotaan dan jangan masuk perkampungan. Sebab dampaknya sangat dirasakan masyarakat kecil,” paparnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sriwidodo. Menurutnya, banyak minimarket tidak berizin. Bahkan ada beberapa di antaranya yang mengalihfungsikan bangunannya. ”Dari seluruh minimarket di Kabupaten Bogor, kita lihat izinnya ada berapa. Kebanyakan mereka ini tidak memiliki izin tetapi masih dibiarkan Pemkab Bogor,” katanya.
Sejumlah penertiban yang dilakukan Pemkab Bogor pun, menurut Kukuh, hanya seremoni saja. Hal itu terbukti dengan eksisnya minimarket di sejumlah wilayah, bahkan sudah masuk perkampungan. Padahal minimarket harusnya berada di daerah perkotaan, bukan di perkampungan. ”Ini sudah sangat terlihat sekali pelanggarannya. Harusnya segera ditindak dan jangan dibiarkan begitu saja,” jelasnya.
Data yang dihimpun Metropolitan, untuk perizinan minimarket atau toko modern yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor hingga tahun 2015, ada 121 izin yang 22 di 2014 dan 99 di 2015. Sedangkan untuk 2016 sedang proses pendataan kembali. Sementara dari data yang dimiliki Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor, ada 700 minimarket yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dengan jumlah terbanyak yakni di Kecamatan Cibinong, Babakanmadang, Citeurep, Bojonggede dan Cisarua.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Nurhayanti enggan berkomentar terkait tantangan anggota dewan untuk melakukan moratorium perizinan minimarket yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. (mam/a/ram/run)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif