Dewan Tantang Bupati Batasi Izin Minimarket


METROPOLITAN.ID | Bogor. Maraknya minimarket tak berizin di Kabupaten Bogor membuat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor geram. Sebab, kehadiran minimarket tersebut tidak memberi kontribusi kepada Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terlebih sejumlah minimarket telah masuk kampung-kampung yang mematikan perekonomian pedagang kecil. Sehingga tak jarang pedagang kecil gulung tikar karena dagangannya tidak laku lantaran masyarakat lebih memilih berbelanja ke minimarket.

Anggota Komisi II DPRD Ka­bupaten Bogor Muhammad Rizky mengatakan, harusnya Pemkab Bogor menindak tegas minimarket yang masuk per­kampungan. Sebab kehadiran mereka membuat warung-warung kecil bangkrut karena tak dapat bersaing. Hal ini pun, menurutnya, sudah banyak dikeluhkan pedagang kecil di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. ”Pemkab pun harus segera bergerak dan jangan mendiamkan seperti ini. Bisa-bisa pedagang kecil tidak ada jika minimarket dibiarkan ma­suk perkampungan,” ujarnya kepada Metropolitan saat di­temui di kantornya, kemarin.

Politisi Gerindra ini bahkan menantang Bupati Bogor Nur­hayanti melakukan moratorium (penundaan atau pembatasan, red) perizinan minimarket. Hal itu karena bisnis waralaba ini sudah sangat meresahkan masyarakat kecil. Rizky pun menuding Pemkab Bogor melakukan pembiaran atas masalah ini, sehingga para pengusaha seenaknya bisa membangun minimarket tan­pa aturan tegas. ”Jika dibiarkan seperti ini, sama saja pemkab mematikan usaha masyarakat kecil. Saya tantang Bupati Nur­hayanti melakukan moratorium dan kalau tidak berani, ini ada apa?” terangnya.

Keresahan masyarakat se­perti ini sudah sering ia dengar. Bahkan ia telah sering meny­ampaikan kepada Pemkab Bogor agar melakukan eva­luasi. Namun menurutnya, pembangunan minimarket masih tetap terjadi di perkam­pungan. ”Sudah cukup mini­market ini hadir di tengah perkotaan dan jangan masuk perkampungan. Sebab dam­paknya sangat dirasakan ma­syarakat kecil,” paparnya.
Hal senada disampaikan Ke­tua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sriwidodo. Men­urutnya, banyak minimarket tidak berizin. Bahkan ada be­berapa di antaranya yang men­galihfungsikan bangunannya. ”Dari seluruh minimarket di Kabupaten Bogor, kita lihat izinnya ada berapa. Kebanya­kan mereka ini tidak memiliki izin tetapi masih dibiarkan Pemkab Bogor,” katanya.

Sejumlah penertiban yang dilakukan Pemkab Bogor pun, menurut Kukuh, hanya sere­moni saja. Hal itu terbukti dengan eksisnya minimarket di sejumlah wilayah, bahkan sudah masuk perkampungan. Padahal minimarket harusnya berada di daerah perkotaan, bukan di perkampungan. ”Ini sudah sangat terlihat sekali pelanggarannya. Harusnya segera ditindak dan jangan dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Data yang dihimpun Metro­politan, untuk perizinan mini­market atau toko modern yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabu­paten Bogor hingga tahun 2015, ada 121 izin yang 22 di 2014 dan 99 di 2015. Sedangkan untuk 2016 sedang proses pendataan kembali. Semen­tara dari data yang dimiliki Dinas Koperasi, UKM, Perindu­strian dan Perdagangan (Dis­koperindag) Kabupaten Bogor, ada 700 minimarket yang ter­sebar di wilayah Kabupaten Bogor dengan jumlah terba­nyak yakni di Kecamatan Cibi­nong, Babakanmadang, Ci­teurep, Bojonggede dan Cisarua.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Nurhayanti enggan berkomentar terkait tantangan anggota dewan untuk mela­kukan moratorium perizinan minimarket yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. (mam/a/ram/run)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama