KUPASMERDEKA.COM | Bogor. Menyikapi pernyataan ketua Koalisi Kerahmatan di DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin (AMY), dalam sebuah koran hari ini mengenai masalah kekosongan kursi wakil bupati jelas dan bukti kalau beliau lebih berbicara tentang kepentingan dan kekuasaan, dan tidak mengedepankan masyarakat Kabupaten Bogor.
Tarik ulur masalah kursi Wakil Bupati sampai saat ini masih menjadi sebuah sinetron politik yang sedang dimainkan dan dipertontonkan oleh para elit politik di Kabupaten Bogor.
Masalah kekosongan kursi wakil bupati menjadi bukti bahwa partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Kerahmatan tidak pernah serius dan memiliki itikad baik untuk memperbaiki persoalan-persoalan yang terjadi di kabupaten Bogor.
Tidak adanya Wakil Bupati memang bukan menjadi hal yang penting dan substansi bagi Koalisi Kerahmatan, tapi tidak demikian halnya untuk rakyat. Dalam UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di pasal 66 berbunyi:
Wakil kepala daerah mempunyai tugas
A. Membantu kepala daerah dalam :
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
2. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindak lanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemda yang dilaksanakan oleh perangkat daerah tingkat desa.
4. Memberikan saran dan pertimbangan bagi kepala daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Lalu, ditambah dengan adanya SILPA selama 2 tahun berturut-turut menjadi bukti bahwa kinerja pemerintah yang dimotori oleh Bupati Nurhayanti tidak maksimal. Berbagai fasilitas seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, rumah tidak layak huni, masih dibutuhkan pembangunannya di kabupaten Bogor.
“Saya sepakat untuk berbicara tentang efisiensi, tapi efisiensi itu boleh dilakukan apabila Rumah Sakit sudah terpenuhi, infrastruktur jalan sudah bagus, tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni, gedung-gedung sekolah dan tenaga pengajarnya sudah memadai, sudah tidak ada lagi orang yang kena busung lapar di Bumi Tegar Beriman, baru efisiensi bisa di lakukan. Kalau hal-hal yang diatas sudah terpenuhi, lantas dana SILPA ada, itu baru efisiensi.
Kalau ini kan tidak, justru kontras dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan,” kata Koordinator Lapangan AMPB Ali Taufan, Selasa (27/9).
Ketidaktegasan Bupati Nurhayanti dalam masalah kekosongan kursi wakil bupati juga terlihat.
Ibu Nurhayanti dilantik pada tanggal 16 Maret 2015, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-526 Tahun 2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.
“Saya menilai ada proses dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Bupati dalam menjalankan amanat UU. Hal ini tidak sesuai dengan semangat pembangunan di kabupaten Bogor,” lebih lanjut Ali menambahkan.
Atas adanya hal tersebut, AMPB akan kembali turun ke jalan dan menuntut:
1. Meminta kepada elit-elit partai politik yang tergabung dalam Koalisi Kerahmatan yang dimotori oleh PPP untuk segera menyerahkan nama-nama calon untuk duduk di kursi wakil bupati.
2. Meminta kepada Bupati Bogor ibu Nurhayanti untuk tegas dan memberikan tindakan kepada kadis-kadis yang telah gagal dalam mengimplementasikan program-program pembangunan di kabupaten Bogor.
3. Meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kab. Bogor untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas adanya dugaan bunga SILPA di beberapa SKPD.
4. Meminta Pemkab Bogor untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana perpanjangan kontrak antara Pemkab dan Pemkot Bogor dalam masalah TPAS Galuga.
5. Untuk segera mencabut kebijakan one way di wilayah Puncak dan sekitarnya dan memberikan tempat yang layak bagi para PKL Puncak yang digusur.
6. Perbanyak program bantuan RTHLH di Kabupaten Bogor.
7. Meminta Pemkab Bogor untuk segera menutup PT. JDG yang telah merugikan para petani ikan di Pamijahan.
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif