BOGORONLINE.COM | Bogor.Cibinong. Dapat keluhan dari warga sekitar terkait adanya tahan titipan para pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yaitu Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Hawary, dan Andri Cahya, yang kini mendekam di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg kelas IIA Cibinong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Maka Kepala Lapas (Kalapas) Pondok Rajeg Kelas II A Cibinong Sudjonggo mengatakan, memang pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa meraka tidak mau ada orang Gafatar di sekitar mereka.
“Maka demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka hari ini ketiga orang pemimpin Gafatar tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor,” ujar Sudjonggo saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Selasa (20/9/16).
Sekedar diketahui, khusus Ahmad Musaddeq dijerat pasal 156 A KUHP, Andri dan Muis Tumanurung dijerat Pasal 110 Ayat 1, Junto 107 Ayat 1-2 tentang Pemukatan Jahat untuk Melakukan Makar (mendirikan agama) Ketiganya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu 25 Mei 2016 pukul 19.30 WIB dan ditahan di sel Bareskrim dan kemudian saat ini di pindahkan ke Lapas Pondok Rajeg kelas II A Cibinong.(rul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif