POJOKJABAR.COM | Bogor. Sedikitnya 600 unit bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak telah didata Satpol PP Kabupaten Bogor. Pembongkaran akan dilaksanakan pada akhir September ini, terdiri dari villa dan kios PKL.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto, bangli di kawasan Puncak tidak hanya berdiri di atas lahan pemkab saja. Namun juga ada yang milik Perhutani.
Ia juga menilai, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) bersama Satpol PP Kabupaten Bogor perlu dimaksimalkan. Pasalnya, jumlah bangunan liar di Kabupaten Bogor luar biasa tinggi.
“Tinggal tegakan aturan. Mana daerah yang boleh berdiri. Mana yang tidak,”singkatnya kepada Radar Bogor.
Terpisah, Kabid Riksa pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyebutkan institusinya menunggu waktu (eksekusi) yang tepat.
“Saat ini kami sedang menyiapkan semua tahapannya. Setelah PON Jawa Barat selesai, baru mulai bertindak,” singkatnya. (radar bogor/rp1)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif