BOGORONLINE.COM | Cibinong. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, terhitung September-Desember 2016 dengan total Rp 347,2 miliar. Beberapa diantaranya dengan rasionalisasi program kegiatan, menghentikan tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan (tamsil) 2016 dan membuat perkiraan peningkatan target pendapatan.
Bupati Bogor, Nurhayanti pun coba memahami kondisi keuangan secara nasional, yakni perampingan APBN. Maka, kata Nurhayanti, rasionalisasi pun dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan hasilnya adalah penundaan transfer dana ke daerah yang tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU 2016.
“Tidak cuma Kabupaten Bogor, ada 169 pemerintah daerah yang juga terkena penundaan ini yang berkaitan dengan pengetatan belanja APBN dan bukan cuma karena rendahnya serapan belanja di daerah,” kata Nurhayanti kepada BogorOnline.com, Senin (29/8).
Menurutnya, dasar pertimbangan penentuan daerah dan besaran penundaan DAU merupakan perkiraan fiskal, kebutuhan belanja dan posisi kas di daerah masing-masing. Termasuk besaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah.
“Kabupaten Bogor ini, kontribusi PAD untuk pendapatan daerah mencapai 33,93 persen. Angka itu jauh diatas rata-rata nasional yang ada di kisaran 23,2 persen. Dari situ, pemerintah pusat meyakini jika Kabupaten Bogor mampu menangani penundaan DAU ini,” tegasnya.
Meski penundaan ini bersifat temporer, namun Nurhayanti mengatakan perlu menyiapkan strategi andaikan kondisi keuangan negara justru memburuk. Imbasnya tentu pada pengurangan sisa DAU 2016 dan 2017 secara penuh.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menambahkan, Kabupaten Bogor pun menghentikan tunjangan profesi guru 2016 yang mencapai Rp 227,8 miliar, yang menurutnya sangat tepat untuk karena Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2015 masih menyisakan dana cukup besar.
Penghentian itu tertuang dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-579/PK/2016 Tentang Penyampaian Informasi Daerah Tentang Penghentian Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil 2016.
“Itu merupakan jawaban atas permohonan Pemkab Bogor kepada Kemendiknas dan Kemenkeu agar penyaluran dana tunjangan profesi guru. Karena SILPA 2015 masih menyisakan dana cukup besar dan itu tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Karena dana itu sudah diarahkan penggunaannya (EARMARKED),” tandasnya.
“Intinya, penundaan DAU tidak akan membuat Pemkab Bogor menunda atau mengurangi pembayaran gaji PNS. Karena kami telah membuat langkah langkah-langkah. Diantaranya peningkatan pendapatan daerah dari PAD dan Dana Bagi Hasil seperti tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) 2016,” kata dia.
Perkiraan peningkatan pendapatan daerah dari PAD yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah serta lain-lain. PAD yang sah diperkirakan bertambah Rp 64,349 miliar, pajak diperkirakan bertambah Rp 40,392 miliar dan lain-lain PAD, yakni over target bagi hasil pajak Provinsi Jawa Barat yang belum tersalurkan diperkirakan Rp 24,592 miliar.
“Jadinya, keseluruhan peningkatan pendapatan daerah selain DAU dan DAK adalah Rp 129,333 miliar. Efisiensi dari belanja barang dan jasa pun terus dipantau dan sementara, hasil efisiensi mencapai Rp 175 miliar dan bisa menutupi kebutuhan belanja,” tegas Yanti.
“Usulan-usulan program kegiatan yang tertuang dalam KUPA 2016 juga akan dievaluasi dengan memperhatikan prioritas kebutuhan sebagai bahan penyusunan RAPBD Perubahan 2016. Kami optimis kok persoalan DAU ini masih bisa ditanggulangi,” pungkasnya. (cex)
sumber
http://bogoronline.com/2016/08/pemkab-bogor-tidak-terganggu-penundaan-dau/
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif