OKEZHONE.COM | BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengkaji ulang sistem satu arah atau one way di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena adanya aspirasi dari masyarakat merasa dirugikan dengan adanya sistem tersebut.
Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan selain masyarakat, desakan kepada Pemkab Bogor untuk mengkaji ulang sistem one way di Jalur Puncak juga mengalir dari para pelaku usaha di kawasan Puncak.
Kami sangat terbuka dengan masukan yang ada baik dari warga terutama pelaku usaha di Puncak. Mereka ingin kita mengkaji ulang karena merasa dirugikan sepinya konsumen saat one way," katanya, Jumat (5/8/2016).
Nurhayanti menambahkan, sedianya masyarakat sekitar kawasan Puncak tidak menolak dengan adanya pemberlakuan satu arah yang diberlakukan polisi. Namun, mereka hanya meminta jadwal pemberlakuannya yang dikaji ulang.
"Misalnya, ketika pagi atau siang polisi tidak berlakukan one way karena menghambat pembeli, juga aktifitas warga. Begitu pun ketika waktu salat, sistem one way juga diaggap menghambat. Tapi kan itu tugas polisi dengan melihat kondisi di lapangan," tambahnya.
Kemacetan yang terjadi kawasan puncak terjadi seiring dengan perkembangan pembangunan yang tidak sesuai tata ruang, sehingga setiap tahun kendaraan akan terus bertambah tetapi pembangunan infrastruktur jalan tidak mendapat perhatian serius.
Selain itu, dalam penanganan masalah jalur Puncak tidak dapat ditangani langsung oleh Pemkab Bogor dan Polres Bogor. Tetapi perlu penanganan secara terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jabar, dan instansi terkait lainnya.
"Jalur puncak merupakan Jabodetabekjur dan jalur Puncak kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar baik dari segi penataan ruang maupun anggaran untuk pembangunan jalan. Tapi kita tetap hargai aspirasi ini. Nanti kita akan coba mengkaji ulang bersama," pungkasnya. (aky)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif