KINI.CO.ID | Bogor. Setelah prostitusi online berkedok model dan SPG, kini Bareskrim Polri mengungkap pelacuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur di kawasan Puncak, Bogor.
Sama dengan prostitusi online lainnya, pelaku menjual ‘dagangannya’ lewat akun media sosial Facebook. Dari sana, pelaku mendapatkan pelanggan dan menawarkan anak-anak itu sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp1,2 juta yang ditransfer via bank. Mirisnya, anak-anak itu dijual kepada kaum pecinta sesama jenis atau gay.
“Tarif Rp1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank,” Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Rabu (31/8/2016).
Sebelumnya, Tim Unit Cyber Crime Mabes Polri berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaringan pelacuran anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay, baru-baru ini.
Dalam OTT itu, polisi mengamankan satu orang pelaku yakni AR (41). Selain menangkap AR, lanjutnya, polisi juga menyelamatkan tujuh orang anak yang kini diperiksa intensif oleh penyidik.
“Korban ada tujuh anak, enam di bawah umur, satu usia 18 tahun,” jelas Boy.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan ada dugaan masih banyak korban lain dalam kasus ini. Ia pun mengaku terkejut dengan penemuan kasus ini, sebab akan ada fakta-fakta mencengangkan di balik kasus ini nantinya.
“Intinya itu, pengungkapan ini ya cukup mengejutkan bagi kita semua nanti,” ujar Agung.
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif