BOGORPOS.COM | Cisarua, bogorpos.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas Ancam Gruduk Kantor KUA Cisarua Pos Peradilan Rakyat (Pos Pera) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas), ancam akan menguruduk Kantor Kementrian Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penanganan lembaga penegak hukum, terkait kasus dugaan pemalsuan data nikah antara Siti Mariam, warga Desa Batu Layang dengan Alaam S Sarsour, warga asal Palestina, bulan Februari 2016 lalu.
Penasehat Ormas Gibas Kabupaten Bogor, Chaidir Rusli mengatakan, seharusnya para penegak hukum seperti Polsek Cisarua maupun Kapolres Bogor, melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan data nikah yang sudah dilakukan oknum KUA Kecamatan Cisarua. Sebab, sesuai dengan pernyataan Kepala KUA Cisarua, Irin Thohirin kepada media masa ataupun online, jika dalam pelaksanaan proses pernikahan pasangan suami istri dua negara itu, telah terjadi kesalahan data.
“Itu sudah jelas ada pengakuan dari kepala KUA dan bisa dijadikan alat bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Chaidir mengaku heran dengan tidak adanya pengusutan dalam kasus dugaan pemalsuan data nikah Siti Mariam dan Alaam S Sarsour. Padahal, di media sudah jelas ditulis, untuk melaksanakan pernikahannya, Siti Mariam sudah menikah dan memiliki anak serta berdomisili di Desa Batu Layang bukan Desa Jogjogan sesuai surat Numpang Akad (NA) dengan status gadis.
“Selain persoalan surat NA dibuat di Desa Jogjogan, status gadis Siti Mariam pun telah dipalsukan oknum KUA dan Pemerintah Desa Jogjogan,” jelasnya.
Mengaca dari kasus tersebut, Chaidir menilai, hal wajar apabila saat ini banyak Imigran yang buka usaha di wilayah Cisarua Puncak, tidak lepas dari peran KUA bermain saat menikahkan warga lokal dengan asing.
“Para Imigran banyak yang memperistri warga sekitar, sehingga dengan dalih itu mereka membuka usaha atas nama istri mereka, ” jelasnya.
Keluarnya buku nikah Siti dan Alaam, lanjut Chaidir, sebagai bukti adanya permainan dari KUA yang dengan mudah mengeluarkan buku tersebut.
“Sesuai hasil musyawarah, kami sudah jadualkan hari Jum’at akan mengontrog Kantor KUA,” imbuhnya.
Koordinator LSM Pos Pera wilayah Bogor Selatan, Sunyoto menegaskan, sudah seharusnya kasus dugaan pemalsuan data nilkah diusut tuntas.
“Sekecil apapun pemalsuan dokumen negara jangan dibuat main – main dan harus diusut tuntas,” tukasnya. (DB)
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penanganan lembaga penegak hukum, terkait kasus dugaan pemalsuan data nikah antara Siti Mariam, warga Desa Batu Layang dengan Alaam S Sarsour, warga asal Palestina, bulan Februari 2016 lalu.
Penasehat Ormas Gibas Kabupaten Bogor, Chaidir Rusli mengatakan, seharusnya para penegak hukum seperti Polsek Cisarua maupun Kapolres Bogor, melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan data nikah yang sudah dilakukan oknum KUA Kecamatan Cisarua. Sebab, sesuai dengan pernyataan Kepala KUA Cisarua, Irin Thohirin kepada media masa ataupun online, jika dalam pelaksanaan proses pernikahan pasangan suami istri dua negara itu, telah terjadi kesalahan data.
“Itu sudah jelas ada pengakuan dari kepala KUA dan bisa dijadikan alat bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Chaidir mengaku heran dengan tidak adanya pengusutan dalam kasus dugaan pemalsuan data nikah Siti Mariam dan Alaam S Sarsour. Padahal, di media sudah jelas ditulis, untuk melaksanakan pernikahannya, Siti Mariam sudah menikah dan memiliki anak serta berdomisili di Desa Batu Layang bukan Desa Jogjogan sesuai surat Numpang Akad (NA) dengan status gadis.
“Selain persoalan surat NA dibuat di Desa Jogjogan, status gadis Siti Mariam pun telah dipalsukan oknum KUA dan Pemerintah Desa Jogjogan,” jelasnya.
Mengaca dari kasus tersebut, Chaidir menilai, hal wajar apabila saat ini banyak Imigran yang buka usaha di wilayah Cisarua Puncak, tidak lepas dari peran KUA bermain saat menikahkan warga lokal dengan asing.
“Para Imigran banyak yang memperistri warga sekitar, sehingga dengan dalih itu mereka membuka usaha atas nama istri mereka, ” jelasnya.
Keluarnya buku nikah Siti dan Alaam, lanjut Chaidir, sebagai bukti adanya permainan dari KUA yang dengan mudah mengeluarkan buku tersebut.
“Sesuai hasil musyawarah, kami sudah jadualkan hari Jum’at akan mengontrog Kantor KUA,” imbuhnya.
Koordinator LSM Pos Pera wilayah Bogor Selatan, Sunyoto menegaskan, sudah seharusnya kasus dugaan pemalsuan data nilkah diusut tuntas.
“Sekecil apapun pemalsuan dokumen negara jangan dibuat main – main dan harus diusut tuntas,” tukasnya. (DB)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif