METROPOLITAN.ID | Dugaan pemalsuan data nikah antara Siti Maryam, warga Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua dengan Allaam S Sarsour, warga Palestina yang dilakukan oknum KUA Cisarua, hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Apalagi, Kepala KUA
Cisarua Irin Tohirin sudah mengakui kesalahannya dalam membubuhkan tanda
tangan di surat nikah kedua pasangan tersebut. Namun, hingga kini belum ada
tindakan dari Kementerian Agama Kabupaten Bogor. “Saya akui memang ada
kesalahan data pasangan Siti Maryam dan Alaam. Kami juga berinisiatif
mengajukan pembatalan nikah ke pengadilan agama,” ujar Irin kepada
Metropolitan, kemarin.
Ia menjelaskan,
kesalahan ini bukanlah murni kesalahannya. Sebagai seorang pimpinan, saya
telah memanggil yang bersangkutan. “Saya sudah berkomunikasi dengan staf di
sini agar segera mengklarifikasi pernihakan tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan meminta aparat mengusut dugaan
pemalsuan data nikah tersebut hingga tuntas. “Permasalahan ini jangan
dibiarkan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Hal yang sama juga pernah
dikatakan Sekretaris Organisasi dan Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Irvan Zaryab Awaludin. Ia menyebutkan, pernikahan Siti Maryam
dengan Allaam S Sarsour adalah gharar alias pembohongan publik. “Kalau
berbohong seperti itu, dengan sendirinya pernikahan ini gugur,” singkatnya. (ash/b/yok/run)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif