BOGORTODAY.COM | Cibinong. Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan nama Stadion Pakansari untuk venue sepakbola dan atletik berkapasitas 30 ribu tempat duduk itu. Meski sudah ditetapkan, nama itu dinilai ‘kampungan’ dan tidak mencerminkan simbol Bumi Tegar Beriman secara keseluruhan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yanwar (AMY), misalnya. Ia menilai, nama Pakansari itu tak lebih dari sebuah kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong. Nama itu, kata dia, tidak sebanding dengan kemegahan yang dimiliki bangunan itu.
“Stadion itu bertaraf internasional. Kenapa nama sebuah kampung yang dipakai? Nama pahlawan yang ada di Kabupaten Bogor sepertinya lebih baik. Bisa juga nama kerajaan. Kalau Pakansari, sepertinya tidak menjual,” kata politisi PPP itu, Selasa (23/2/2016).
Ia menambahkan, nama yang resmi dipilih tidak sebanding dengan angan-angan Pemkab Bogor yang ingin menjadikan stadion itu salah satu ikon Bumi Tegar Beriman dan stadion kebanggan masyarakat.
“Stadion ini sangat dekat dengan pusat pemerintahan yang tentunya berada di tanah Sunda. Maka lebih baik nama yang dipilih dari sejarag Sunda. Kalau nama Pakansari, tentu tidak mewakili masyarakat Kabupaten Bogor,” tukasnya.
Ia pun menyesalkan Pemkab Bogor tidak menggelar sayembara untuk penamaan stadion itu. Menurutnya, sayembara akan lebih fair dan bisa diterima warga Kabupaten Bogor. “Kalau disayembarakan, pasti lebih fair,” tegasnya.
Tidak hanya AMY, Politisi Partai Demokrat, Ade Senjaya pun menyesalkan, jika nama stadion yang megah itu hanya mencatut nama dari sebuah kampung, ataupun kelurahan. Karena menurutnya, nama stadion tersebut harus mewakili masyarakat Kabupaten Bogor, bukan masyarakat Pakansari.
“Saya yakin jikan nama stadion itu berasal dari nama sejarawan sunda, pahlawan Kabupaten Bogor ataupun nama kerajaan sunda masyarakat Bumi Tegar Beriman akan menerimanya,” ujar Ade Senjaya.
Sependapat dengan keduanya, Politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habib Agil Alatas menyayangkan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menetapkan nama stadion secara sepihak tanpa melibatkan banyak masyarakat.
“Seharusnya untuk menetapkan nama sebuah stadion besar perlu ada tim, tujuaanya ketika nama dimunculkan tidak terjadi polemik di masyarakat,” ungkap Habib.
Bahkan, Ketua Balai Seni dan Budaya Kabupaten Bogor, Chaidir Ruli sangat menyesalkan nama yang dipilih tidak mengambil nama kerajaan Sunda. Kota Bogor, kata dia memiliki nama Kerajaan Padjajaran dan bukan nama sebuah kampung yang belum familiar.
“Lebih baik pemilihan namanya dikaji ulang atau mungkin dibatalkan,”tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menjelaskan, munculnya nama Pakansari telah melalui proses panjang yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Cara Penamaan Jalan, Taman dan Bangunan.
“Dalam perda itu tidak ada sayembara. Maka, kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan dalam perda. Nama ini juga berdasarkan usulan dari beberapa pihak. Tadinya ada dua opsi. Pakansari Cibinong dan Pakansari. Nah yang terpilih, Stadion Pakansari,” kata Adang.
Menurutnya, ada beberapa unsur yang dilibatkan untuk penamaan ini. Yakni meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Komite Olahraga Nasioanal Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Komite Nasionak Pemuda Indonesia (KNPI) dan tokoh masyarakat.
Menanggapi adanya polemik yang menghinggapi dengan dipilihnya nama ini, Adang menghargai pendapat siapapun. Untuk memutus semua polemik itu, kata dia, nama Stadion Pakansari telah ditetapkan sejak 10 Februari 2016 lalu dengan ditandatangai Bupati Bogor, Nurhayanti. “Sudah ditandangani ibu bupati,” pungkasnya.
sumber
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif