METROPOLITAN.ID |
CIAWI – PT Ciawi Megah Indah sebagai pengembang Apartemen Bhuvana di Ciawi
dituding telah membohongi publik. Pernyataan pihak Bhuvana ke Komisi III DPRD
Kabupaten Bogor yang mengaku tidak ada persoalan dengan warga sekitar ditepis
Erwin Umasugi selaku kuasa pemilik tanah H Armen Yusuf.
“Bhuvana telah
melakukan pembohongan publik dengan mengaku ke DPRD bahwa tidak ada persoalan
di Bhuvana. Bahkan, pernyataan itu telah terpublikasi di media cetak dan
online. Padahal kan ada yang belum beres mengenai lahan di depannya. Bhuvana
masih bermasalah,” tutur Erwin.
Untuk itu, ia
langsung menunjukkan berkas surat ke sejumlah wartawan. Surat tersebut akan
dilayangkan ke ketua dan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor soal laporan
pelanggaran hukum properti UU Nomor 51 PRP 1960 oleh PT Ciawi Megah Indah.
Dalam suratnya, Erwin menjelaskan, Bhuvana telah menyerobot dan mengambil alih
tanah milik H Armen Yusuf. “Berdasarkan bukti kepemilikan, tanah tersebut sah
milik H Armen Yusuf seluas 300 meter persegi,” tegasnya.
Pihaknya pun telah
meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk mengukur ulang
tanah sengketa itu pada 23 November 2015. “Berdasarkan ploting ulang BPN
terbukti Bhuvana telah mengambil sebidang tanah milik klien kami. Pada 27
Desember nanti BPN kembali akan ke lokasi,” tegasnya.
Pantauan di lokasi,
bidang tanah di depan Kantor Pemasaran Bhuvana telah diberi garis polisi yang
dihalangi bata dan pembatas (guard drill).
Informasi yang
dihimpun, pihak Bhuvana juga memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah yang sedang
bersengketa itu. Bahkan, Bhuvana dikabarkan telah memblokir akses jalan ke
Polres Bogor.(hll/yok/py)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif