POJOKJABAR.COM | CISARUA–Satpol PP Kabupaten Bogor kembali mendata dan menyegel bangunan liar
yang berada di kawasan hutan lindung. Pasalnya, saat ini masih ada ratusan vila
liar di kawasan Puncak.
Hutan yang seharusnya
menjadi daerah tangkapan air di saat hujan tergantikan dengan banyaknya
bangunan liar. Lemahnya pengawasan oleh Peme rintah Kabupaten Bogor membuat
bangunan vila liar bebas berdiri di kawasan hutan lindung.
“Ini bagian upaya
dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelamatkan wilayah-wilayah
konservasi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor TB Luthfi Syam kepada Radar Bogor
Rabu (11/11/2015).
Ketika disinggung
masalah keberadaan vila di kawasan hutan lindung, Luthfi mengaku, pihaknya
selalu memonitoring adanya bangunan liar dari berbagai sumber daya yang ada.
“Dari polhut memang
juga pernah melaporkan kepada Pemkab Bogor atau bupati. Juga ada tulisan di
media, lapo ran masyarakat, serta temuan pihak kami yang berpatroli,” tuturnya.
Ia juga menambahkan,
tahun depan pemkab akan kembali fokus terhadap bangunan liar, khususnya di
kawasan Puncak. Karena untuk 2014 saja, masih ada sisa bangunan yang sudah
disege l , tetapi belum dibongkar.
“Jadi, semuanya
memang seperti gayung bersambut, karena untuk 2016 nanti kami akan kembali
fokus ke kawasan Puncak, khususnya bangunan liar. Bahkan dari 2014 pun masih
tersisa 93 bangunan yang disegel tapi belum dibongkar,” tambahnya. (radarbogor/nal)
sumber
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif