POJOKJABAR.COM | CISARUA–Keberadaan bangunan liar ternyata tidak luput dari pengawasan polisi
hutan (polhut). Pasalnya sejauh ini, ada oknum yang bermain terkait semakin
banyaknya vila di kawasan hutan lindung.
Beberapa vila liar
yang berada di kawasan hutan lindung, di antaranya Vila Flamboyan, Cemara,
Pinus, Cifor, dan Vila Mega. Kelimanya sudah menyalahi aturan, karena berada di
kawasan hutan lindung yang seharusnya dilarang. Dan di kawasan Puncak sendiri,
sudah ada 30 hektare lahan hutan lindung yang hilang dan beralih fungsi menjadi
vila.
Menanggapi hal
tersebut, Asisten Perhutani KPH Bogor Divisi Regional Jabar Banten Iyus
Rusliyana menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengembalikan fungsi hutan kembali
seperti semula. Karena kawasan Puncak sendiri adalah penyangga ibu kota
Jakarta.
“Hutan lindung diubah
menjadi bangunan permanen itu seharusnya tidak boleh. Kami akan mengembalikan
fungsinya kembali seperti semula,” jelasnya Iyus juga mengakui, pihaknya pun
sempat kecolongan terhadap keberadaan vila liar yang ada di kawasan hutan
lindung.
Namun, hal ini sering
kali tumpang tindih terhadap kepemilikan vila dan kemungkinan beranjak
terbitnya SPPT dari keterlibatan oknum perizinan.
“Jelas ini ada
permainan terbitnya SPPT dari keterlibatan oknum perizinan. Karena secara
peraturan, hutan lindung itu tidak boleh diterbitkan izin dan alih fungsi
lahan. Kalau terbukti, mereka bisa berurusan dengan hukum. Tapi, kami juga akan
terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya. (radarbogor/nal)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif