POJOKJABAR.COM | CISARUA–Kawasan hutan lindung terancam gundul akibat maraknya pembangunan vila
liar di wilayah Puncak. Beberapa bangunan di kawasan konservasi pun sudah
disegel karena belum ada IMB.
Tidak hanya itu,
hutan lindung pun sudah mulai terkikis akibat maraknya bangunan-bangunan
tersebut. Luas lahan hutan lindung yang hilang sudah mencapai puluhan hektare.
Kondisinya pun semakin mengkhawatirkan.
Asisten Perhutani KPH
Bogor Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Iyus Rusliana, menjelaskan bahwa
kawasan konservasi sudah mulai terkikis. Banyak tanah yang sudah berubah fungsi
dari hutan lindung menjadi vila.
“Sedikitnya sudah ada
132 SPPT yang terbit bukan atas nama Perhutani dan 61 sertifikat yang diduga
menyerobot lahan Perhutani,” jelasnya.
Ia juga menambahkan,
ada oknum yang memfasilitasi pembangunan vila di atas kawasan konservasi.
Bahkan, lahan yang sudah diklaim oleh pihak lain mencapai puluhan hektare.
“Sekitar 25-30
hektare yang sudah diklaim pihak luar, dan kawasan Puncak setengahnya sudah
habis. Hal ini akan langsung kami proses dan mengajukannya kepada pihak yang
lebih lanjut, demi menyelamatkan hutan milik negara,” tambahnya. (nal/radarbogor)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif