TEMPO.CO | Bogor - Kepala Kantor
Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan, dari 19 warga negara asing asal Maroko
yang diduga merupakan pekerja sek komersial yang ditangkap di kawasan Puncak,
Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sepuluh di antaranya memegang paspor.
Sedangkan sembilan perempuan lainya tidak dapat menunjukkan kartu identitas
(paspor).
Belasan perempuan itu
diduga melanggar izin tinggal dan diancam akan dideportasi ke negaranya,
"Kami menduga sembilan orang WNA ini paspornya masih dipegang oleh
muncikari atau agen yang membawa mereka ke Indonesia atau kawasan Puncak,"
kata Herman.
Dia menuturkan 19
perempuan asal Maroko tersebut masuk ke Indonesia secara resmi melalui Bandara
Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. "Berdasarkan data, waktu
mereka masuk dan tinggal di Indonesia bervariasi, sudah ada yang satu bulan,
dua bulan, bahkan sudah habis masa izin tinggalnya (over stay)," ujarnya.
Menurut dia,
perempuan ini diduga masuk ke Indonesia dan tinggal di vila-vila kawasan Puncak
dengan dikoordinasi seseorang. "Diduga, muncikari yang membawa dan
mempekerjakan perempuan asal Maroko menjadi PSK di kawasan Puncak ini merupakan
warga lokal, dan saat ini kami masih menyelidiki dan mencari identitas warga
yang menjadi muncikari untuk mereka," katanya.
Di Puncak,
wanita-wanita ini ditempatkan atau tinggal di vila-vila, di antaranya Vila
Cokro 1 dan Vila Cokro 11. "Mereka biasa nongkrong dan mangkal di sejumlah
salon dan kafe kusus warga Timur Tengah yakni, Cafe Al-Jazira, untuk bertemu
dengan muncikari dan pelanggannya," tuturnya.
Belasan perempuan
asal Maroko tersebut, ujar dia, diduga telah melakukan pelanggaran
keimigrasian. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,
petugas Imigrasi berwenang dan dapat melakukan tindakan administratif
keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan
kegiatan berbahaya serta diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau
tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Mereka diancam
akan dideportasi dari Indonesia karena dinilai melakukan kegiatan yang patut
diduga mengganggu ketertiban umum. Dia telah kami larang masuk lagi ke
Indonesia, black list," katanya. (M. SIDIK PERMANA)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif