TEMPO.CO | Bogor - Kantor Imigrasi
Bogor masih memeriksa 19 perempuan asal Maroko yang diduga melakukan praktek
pelacuran di kawasan Puncak, Bogor. Pemeriksaan diagendakan sampai sepekan ke
depan. "Ditargetkan akhir pekan ini harus beres agar dapat diproses lebih
lanjut lagi," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman, Kamis, 4
Desember 2014 (baca: 19 PSK Maroko Ditangkap di Bogor).
Menurut Herman,
perempuan yang ditangkap itu berusia 19-29 tahun. Mereka akan dideportasi ke
negaranya setelah proses pemeriksaan rampung. "Kami akan merekomendasikan
ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal mereka selama tiga tahun,"
kata Herman.
Sehari sebelumnya,
petugas Imigrasi menangkap 19 perempuan asal Maroko di sejumlah vila di
Cisarua, Bogor. Mereka digiring ke kantor Imigrasi karena diduga telah
melanggar izin tinggal. Dari 19 perempuan itu, 9 di antaranya tidak memiliki
paspor. "Kami menduga paspor mereka masih dipegang oleh muncikari atau
agen yang membawa mereka ke Indonesia," kata Herman.
Herman mengatakan
para perempuan ini bisa tinggal di kawasan Puncak atas koordinasi dari
seseorang. "Diduga, muncikari yang membawa dan mempekerjakan perempuan
asal Maroko menjadi PSK di kawasan Puncak ini merupakan warga lokal, dan saat
ini kami masih menyelidiki dan mencari identitas warga yang menjadi muncikari
itu," katanya.
(M. SIDIK PERMANA)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif