LINTASSBOGOR.BLOGSPOT.COM | Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi), Jawa Barat, Dadan Ramdan mengaku geram terhadap merebaknya
aktivitas pertambangan di Bumi Tegar Beriman, bukan hanya merusak ekosistem dan
meluasnya alih fungsi lahan. Namun, berdampak juga terhadap konflik sosial di
masyarakat serta bermasalah dari aspek perizinan.
Hal ini menyusul
kondisi alam Kabupaten Bogor, kian hari semakin memprihatinkan. Tak kurang dari
20.924 hektar kawasan hutan dan lahan hijau yang seyogyanya menjadi area
resapan air, beralihfungsi menjadi lahan tambang akibat diobralnya perizinan
oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan praktik kerjasama operasional
(KSO) Perum Perhutani dengan perusahaan swasta.
Berdasarkan laporan
yang diterima WALHI Jabar, sejumlah 134 perusahaan swasta yang melakukan
ekploitasi tambang di kawasan hutan maupun non hutan (lahan hijau,red) di
Kabupaten Bogor. Dengan bermodalkan KSO, 78 perusahaan diantaranya melakukan
aktivitas pertambangan di kawasan hutan wilayah KPH Bogor yang dikelola Perum
Perhutani. Hasilnya, seluas 250 hektar lahan hutan di KPH tersebut beralih
fungsi menjadi lahan tambang.
"Pengrusakan
kawasan hutan dan lahan hijau milik warga oleh aktivitas pertambangan, juga
terjadi di kawasan hutan Gunung Kandaga wilayah RPH Cariu, tepatnya di Desa
Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Sejak pertengahan 2014,
seluas 500 hektar kawasan hutan dan 7 hektar lahan warga dirusak PT Gunung
Salak Rekhanusa (GSR) yang memproduksi batu andhesit dan mineral lainnya
melalui skema KSO dengan Perum Perhutani," tegasnya.
Pihaknya, Dadan
menuding jika proses perizinan PT GSR terindikasi adanya praktik suap dan
gratifikasi terhadap oknum pejabat dilingkup Pemkab Bogor, dan tidak pernah
mendapat izin lingkungan dari warga." Kami memiliki bukti berupa pengakuan
dari warga yang menjadi korban intimidasi pihak PT GSR, Perum Perhutani dan
oknum aparat. Kementrian Kehutanan RI, harus melakukan audit Perizinan tambang
melalui skema KSO," pintanya.
WALHI Jabar juga mendesak
agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi adanya indikasi
praktik suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tambang di Gunung Kandaga
dan wilayah kawasan hutan lainnya di Kabupaten Bogor yang dikeluarkan Pemkab
Bogor dan Perum Perhutani untuk PT GSR. (als)
Editor: Alsabili
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif