JURNALBOGOR.CO | Sentul, KPK telah memperpanjang masa penahanan
Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk 40 hari ke depan. Hal itu dikatakan pengacara
Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, kepada Jurnal Bogor, Kamis (29/5).
“KPK baru
memperpanjang masa penahanan klien kami untuk 40 hari ke depan,” kata Sugeng.
Sebelumnya, masa
penahanan terhadap RY sudah berakhir sejak ditangkap KPK pada Rabu (7/5) lalu,
dan berakhir pada Rabu (28/5) kemarin. “Masa penahanan pertama selama 20 hari
sudah lewat, tapi hingga kini pemeriksaan belum dilakukan makanya KPK
memperpanjang masa penahanan,” tutur Direktur LBH Keadilan Bogor Raya ini.
Dalam kesempatan itu,
Sugeng menjelaskan hingga kini pihaknya terus melakukan pengawalan pemeriksaan
terhadap tersangka kasus dugaan suap tukar menukar lahan hutan melalui rencana
penyusunan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bogor, yang menjerat
Ketua DPW PPP Jabar.
“Karena belum masuk
pada pemeriksaan, saya tetap berkomunikasi dan berkonsultasi mengikuti
perkembangan di luar klien kami. Termasuk siapa saja saksi yang telah dipanggil
KPK, baik dari perusahaan maupun dari Pemkab Bogor,” tuturnya.
Sugeng sendiri juga
belum mengetahui mengapa kliennya belum diperiksa KPK hingga hari ini. “Belum
tahu kenapa belum diperiksa, tapi masa penahanan sudah diperpanjang,”
tandasnya.
Sementara itu, isteri
RY, Elly Halimah, mengungkapkan, sejak ditahan suaminya rajin mengaji Al Quran
di dalam Rutan KPK. Bahkan rutinitas itu dilakukan setiap hari.
Elly mengatakan,
suaminya dalam kondisi sehat dan tak pernah menyampaikan keluhan. Ry juga tak
menceritakan kasus yang sedang menderanya.
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif