Masa Penahanan RY di Perpanjang 40 Hari


JURNALBOGOR.CO | Sentul, KPK telah memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk 40 hari ke depan. Hal itu dikatakan pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, kepada Jurnal Bogor, Kamis (29/5).

“KPK baru memperpanjang masa penahanan klien kami untuk 40 hari ke depan,” kata Sugeng.

Sebelumnya, masa penahanan terhadap RY sudah berakhir sejak ditangkap KPK pada Rabu (7/5) lalu, dan berakhir pada Rabu (28/5) kemarin. “Masa penahanan pertama selama 20 hari sudah lewat, tapi hingga kini pemeriksaan belum dilakukan makanya KPK memperpanjang masa penahanan,” tutur Direktur LBH Keadilan Bogor Raya ini.

Dalam kesempatan itu, Sugeng menjelaskan hingga kini pihaknya terus melakukan pengawalan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap tukar menukar lahan hutan melalui rencana penyusunan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bogor, yang menjerat Ketua DPW PPP Jabar.

“Karena belum masuk pada pemeriksaan, saya tetap berkomunikasi dan berkonsultasi mengikuti perkembangan di luar klien kami. Termasuk siapa saja saksi yang telah dipanggil KPK, baik dari perusahaan maupun dari Pemkab Bogor,” tuturnya.

Sugeng sendiri juga belum mengetahui mengapa kliennya belum diperiksa KPK hingga hari ini. “Belum tahu kenapa belum diperiksa, tapi masa penahanan sudah diperpanjang,” tandasnya.

Sementara itu, isteri RY, Elly Halimah, mengungkapkan, sejak ditahan suaminya rajin mengaji Al Quran di dalam Rutan KPK. Bahkan rutinitas itu dilakukan setiap hari.

Elly mengatakan, suaminya dalam kondisi sehat dan tak pernah menyampaikan keluhan. Ry juga tak menceritakan kasus yang sedang menderanya.

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama