BOGORNEWS.COM | Setelah ditetapkan
menjadi tersangka akhirnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar)
Kota Bogor Yan Yan Rusmana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang
kelas IIA, Bogor, Kamis (8/7/2014).
Yanyan dimasukan ke
LP Paledang oleh petugas Kejaksaan Negeri Bogor karena diduga terlibat kasus
penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot)
Bogor berupa tanah di Kampung Dekeng Jaya, Keluruhan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Yanyan diduga terlibat kasus itu semasa
menjabat Camat Bogor Selatan.
Sebelum dimasukan ke
dalam LP, Yan Yan mengatakan dirinya tidak mengetahui soal penjualan aset
Pemkot itu. Ia mengaku hanya menandatangani berkas yang diajukan kelurahan.
"Yang tahu persis masalahnya petugas lapangan di kelurahan, Silakan tanya
ke Lurah yang saat itu menjabat," katanya.
Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Negeri Bogor Yudhy Sutoto mengatakan pihaknya sudah lama menetapkan
Yan Yan sebagai tersangka bersama Zaenudin Mantan Lurah Genteng dan dari pihak swasta.
Kajari mengatakan,
Yanyan dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak
pidana korupsi ."Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Berkas
tersangka minggu depan, akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Kajari
Bogor.
Kasus ini terjadi
pada 2008 lalu antara pembangunan Perumahan Pakuan Hils yaitu PT Bogor Indah
Gemilang dengan dua pejabat Pemkot. Uang hasil korupsi berupa pencaplokan lahan
seluas 1.400 meter persegi dari total tanah Pemkot Bogor seluas 10.000 meter
persegi yang berlokasi di Kampung Dekeng Jaya, RT 1 dan 2/8, Kelurahan Genteng,
Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor. (wk/bn)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif