Vila Daerah Resapan Air Wajib Di Bongkar

BERITABOGOR.COM | Kepala Kantor Pemangku Hutan (KPH) Bogor, Asep Munandar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membongkar sejumlah vila yang berada di lahan Perhutani, patok B77, kawasan konservasi, Puncak, Cisarua.

“Sejumlah vila di kawasan Puncak sudah kami laporkan kepada Satpol PP untuk dibongkar. Di antaranya dipastikan masuk kawasan hutan termasuk milik vila Bank Mega dan sebagian lainnya, masuk tanah hutan lindung. Angka ini sendiri diperoleh setelah pada pertangahan tahun 2012 lalu, dimana Perhutani melakukan pendataan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cibinong dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor," kata Asep Munadar kepada wartawan, Rabu (5/2).

Dirinya menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga sudah menegur pemilik vila itu. Namun hingga saat ini, teguran itu tak pernah diindahkan. Perhutani juga akan melaporkan beberapa bangunan lainnya yang berdiri di atas lahan Perhutani, seperti di kawasan Gunung Salak Endah (GSE) Pamijahan, Taman Nasional Gunung Salak-Halimun, Kecamatan Pamijahan dan Cipamingkis, Kecamatan Jonggol.

Terpisah, Kepala Seksi Pemeriksaan Satpol-PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmond membenarkan, Satpol PP sudah menerima limpahan penertiban bangunan liar dari Perhutani. "Dalam pembongkaran nanti, Satpol PP tidak akan pandang bulu. Bangunan milik siapapun kalau melanggar aturan dipastikan dibongkar. Kami tidak akan beri ampun, siapa pun pemiliknya, karena keberadaan vila tersebut menghilangkan resapan air," tegasnya.


Sementara, Ketua Gerakan Persaudaraan Putra Pribumi (GPPP) Bogor Raya, Rahmat Gunawan mengatakan Pemkab Bogor melalui Satpol PP harus lebih tegas melakukan eksekusi vila di kawasan hutan lindung, lahan Perhutani, maupun di daerah resapan air. "Jangan berikan ijin bagi vila itu, bahkan bila ada vila yang sudah terlanjur mengantongi ijin maka patut dipertanyakan mengapa ijin bisa diterbitkan?. Itu kan berada di kawasan resapan air. Perlu ditelusuri kronologis dan prosedur penerbitan ijin tersebut, lalu cabut kembali ijin itu," desaknya, Kamis (6/2/2014). (hpr)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama