Pemerhati: Tertibkan Praktek Jual Beli Tanah di Puncak

TRANSBOGOR.CO | Bogor - Peneliti Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB, Ernan Rustiadi mengatakan pembongkaran vila liar di kawasan Puncak tidak akan maksimal untuk memulihkan kawasan tersebut bila Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tidak menertibkan praktek jual beli tanah di wilayah itu.

"Pembongkaran vila itu hanya persoalan belakang, yang menjadi persoalan utama adalah praktek jual beli tanah yang terjadi di kawasan Puncak. Jika praktek ini masih terjadi, otomatis pembongkaran tidak akan maksimal, akan ada yang membangun lagi," kata Ernan yang juga Dekan Fakultas Pertanian IPB, saat ditemui dalam diskusi Ngariung Ciliwung di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Minggu (29/12/2013).

Ernan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Puncak. Walau tindakan tersebut terkesan lambat, karena kerusakan kawasan Puncak sudah terjadi cukup lama.

Ia mengatakan, pembongkaran 300 bangunan di Puncak belum cukup, karena bangunan liar di kawasan tersebut masih banyak mencapai ribuan.

Meski demikian, lanjut Ernan, perlu dipikirkan upaya selanjutnya setelah pembongkaran dilakukan. Pemerintah Daerah harus meningkatkan status kawasan Puncak agar dikembalikan sebagai lahan konservasi.

Pengembalian kawasan Puncak sebagai lahan konservasi dan hutan lindung tidak akan kuat, apabila praktek jual beli tanah di wilayah tersebut masih terjadi.

"Pembangunan masih akan terus terjadi selama praktek jual beli dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian P4W IPB, terjadi penurunan daya dukung Sungai Ciliwung di kawasan Puncak karena adanya inkonsistem atau penyimpangan tata ruang.

Ernan menyebutkan, 40 persen bangunan di kawasan Puncak menyimpang dari tata ruang.

Pembongkaran vila secara masif sangat mendukung mengurangi pelanggaran tata ruang yang masih masif dari hulu hingga hilir.

"Puncak membutuhkan ruang terbuka hijau lebih luas. Setelah pembongkaran yang perlu dilakukan, mengembalikan tutupan hujannya, apakah dengan menjadi ruang terbuka hijau atau kebun pertanian," ujarnya.

Untuk menertibkan jual beli tanah di kawasan Puncak, lanjut Ernan, Pemerintah Kabupaten Bogor harus tegas dan jika perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut pratek tersebut.


"Kita liat pemilik vila disana bukan sembarangan orang dari Kombes, penjabat negara, hingga pengusaha besar. Kenapa mereka bisa memiliki tanah disana, sementara itu tanah negara, artinya ada jual beli, kan," ujar Ernan. (Ant)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

أحدث أقدم