TRANSBOGOR.CO | Bogor - Peneliti Pusat Pengkajian Perencanaan dan
Pengembangan Wilayah (P4W) IPB, Ernan Rustiadi mengatakan pembongkaran vila
liar di kawasan Puncak tidak akan maksimal untuk memulihkan kawasan tersebut
bila Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tidak menertibkan praktek jual beli
tanah di wilayah itu.
"Pembongkaran
vila itu hanya persoalan belakang, yang menjadi persoalan utama adalah praktek
jual beli tanah yang terjadi di kawasan Puncak. Jika praktek ini masih terjadi,
otomatis pembongkaran tidak akan maksimal, akan ada yang membangun lagi,"
kata Ernan yang juga Dekan Fakultas Pertanian IPB, saat ditemui dalam diskusi
Ngariung Ciliwung di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Minggu (29/12/2013).
Ernan mengapresiasi
langkah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran bangunan ilegal di
kawasan Puncak. Walau tindakan tersebut terkesan lambat, karena kerusakan
kawasan Puncak sudah terjadi cukup lama.
Ia mengatakan,
pembongkaran 300 bangunan di Puncak belum cukup, karena bangunan liar di
kawasan tersebut masih banyak mencapai ribuan.
Meski demikian,
lanjut Ernan, perlu dipikirkan upaya selanjutnya setelah pembongkaran
dilakukan. Pemerintah Daerah harus meningkatkan status kawasan Puncak agar
dikembalikan sebagai lahan konservasi.
Pengembalian kawasan
Puncak sebagai lahan konservasi dan hutan lindung tidak akan kuat, apabila
praktek jual beli tanah di wilayah tersebut masih terjadi.
"Pembangunan
masih akan terus terjadi selama praktek jual beli dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan hasil
penelitian P4W IPB, terjadi penurunan daya dukung Sungai Ciliwung di kawasan
Puncak karena adanya inkonsistem atau penyimpangan tata ruang.
Ernan menyebutkan, 40
persen bangunan di kawasan Puncak menyimpang dari tata ruang.
Pembongkaran vila
secara masif sangat mendukung mengurangi pelanggaran tata ruang yang masih
masif dari hulu hingga hilir.
"Puncak
membutuhkan ruang terbuka hijau lebih luas. Setelah pembongkaran yang perlu
dilakukan, mengembalikan tutupan hujannya, apakah dengan menjadi ruang terbuka
hijau atau kebun pertanian," ujarnya.
Untuk menertibkan
jual beli tanah di kawasan Puncak, lanjut Ernan, Pemerintah Kabupaten Bogor
harus tegas dan jika perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut
pratek tersebut.
"Kita liat
pemilik vila disana bukan sembarangan orang dari Kombes, penjabat negara,
hingga pengusaha besar. Kenapa mereka bisa memiliki tanah disana, sementara itu
tanah negara, artinya ada jual beli, kan," ujar Ernan. (Ant)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif