KABARNASIONAL-NEWS.COM | Puluhan
villa dan bangunan liar yang berada di lahan eks tanah pekebunan, baik di Desa
Tugu Utara Kecamatan Cisarua maupun Desa Sirnagalih Kecamatan Megamendung, akan segera di eksekusi Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pasalnya, keberadaan bangunan yang berdiri
di wilayah masuk kedalam daerah resapan
air itu, tidak mengantongi perizinan alias ilegal.
“Kita sudah data
semua bangunan villa di dua desa dan kecamatan itu. Sebanyak 70 bangunan yang
sudah kita validasi datanya untuk dilakukan pembongkaran,” tegas Sekretaris
Satpol PP Kabupaten Bogor, Aris Mulyanto, kepada wartawan saat mengikuti
kegiatan boling (rebo keliling), di Pol Bus Laju Utama, Desa Ciherang Pondok
Kecamatan Caringin, kemarin.
Menurutnya, dari
jumlah bangunan liar sebanyak itu, baru 33 pemilik yang sudah dilakukan
pemanggilan. Sehingga, pihaknya masih menunggu 37 pemilik lagi sebelum di
bongkar.
“Target kita, sampai
Bulan November ini atau akhir tahun sekarang, semua bangunan yang selesai di
validasi datanya akan di bongkar,” jelas Aris.
Aris menambahkan,
semua data jumlah bangunan yang di validasi, hasil dari laporan Dinas Tata
Bangunan dan Pemukiman (DTBP) kepada lembaganya.
Sementara, puluhan
petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (2/10), membongkar bangunan tidak
berizin di lokasi Cansebu, di Desa Sukagalih Kecamatan Megamendung.
Dalam eksekusi
bangunan ilegal yang di komandoi Kepala Satpol PP, Dace Supriadi, petugas
melakukan pembongkaran dengan cara manual.
“Kita melakukan
pembongkaran bangunan Cansebu, karena tidak mengantongi izin mendirikan
bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan melanggar garis
sempadan jalan (GSJ),” ungkap Dace.
Dace menyatakan,
sebelumnya pemilik Cansebu sudah membongkar sendiri bangunan yang melanggar
aturan. Eksekusi saat inipun, tidak hanya dilakukan petugas Satpol PP, tetapi
dibantu pegawai Cansebu.
Tindakan penegakan
Perda (peraturan daerah) No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, sambung Dace,
akan dilakukan secara terus menerus dengan sasaran bangunan atau villa liar dan
ilegal yang berdiri di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dalam waktu dekat
ini, kita akan melakukan pembongkaran di dua desa dan kecamatan,” tukasnya.
Untuk mengamankan
jalannya pembongkaran, tak hanya petugas Satpol PP yang diterjunkan. Tetapi,
petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), TNI, Polri dan Muspika
Megamendung…Sje
إرسال تعليق
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif