Perwakilan tim, Jonny Sirait, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran di salah satu TPS di Kecamatan Cisarua. Menurut Jonny, dugaan tersebut melibatkan Ketua KPPS dan beberapa anggota yang disebut tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan.
“Kami telah melakukan mediasi bersama Camat Cisarua, Kapolsek, Danramil, dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam pertemuan tersebut, oknum Ketua KPPS beserta anggotanya mengakui adanya kekeliruan dalam proses pemungutan suara,” ujar Jonny, Kamis (28/11).
Salah satu temuan yang disorot adalah adanya dugaan penggunaan surat undangan pemilih tanpa sepengetahuan warga. Jonny menjelaskan bahwa surat undangan tersebut dibawa oleh petugas KPPS dan digunakan untuk mencoblos tanpa kehadiran pemilih bersangkutan.
“Kami menemukan surat undangan warga digunakan oleh petugas KPPS untuk mencoblos. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan profesionalisme pelaksanaan Pilkada,” jelas Jonny.
Ia juga menyebutkan bahwa di beberapa TPS, pasangan Bayu-Musa tidak mendapatkan suara sama sekali, meskipun di TPS tersebut terdapat keluarga dan kader pendukung mereka. Hal ini, menurut Jonny, perlu menjadi perhatian semua pihak untuk memastikan integritas proses pemilu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten. Namun, Jonny menegaskan bahwa pihaknya menginginkan klarifikasi lebih lanjut atas temuan ini dan berharap agar proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Pilkada Kabupaten Bogor tahun ini diharapkan dapat berlangsung dengan jujur dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Semua pihak diminta untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan yang telah diterima. (red)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif