PORTALCISARUA | Di tengah megahnya pegunungan Puncak, pembangunan bianglala raksasa oleh PT Jaswita menjadi sorotan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pemerintah Kabupaten Bogor diminta oleh Pemerintah Provinsi menertibkan proyek ini dengan tegas.
Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, baru mengetahui hal ini dari media dan berjanji akan segera memeriksa status perizinan PT Jaswita. "Saya baru tahu, nanti kami akan kroscek. Kalau tidak berizin, harus dihentikan dan kemudian urus izinnya,” katanya, menegaskan komitmennya seperti dikutip dari laman bisnis.com, Selasa (16/7/2024).
Herman menilai bahwa sebagai BUMD, PT Jaswita seharusnya menjadi contoh ketaatan terhadap regulasi, bukan mencoreng wajah pemerintah dengan pelanggaran. "Apalagi BUMD harus memberikan contoh agar dunia usaha lainnya taat aturan,” tambahnya kepada media.
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, juga mendukung langkah penegakan aturan ini. "Kalau memang menyalahi aturan, silakan ditindak tegas," ujarnya.
Objek wisata yang berada di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ini, berdiri di atas lahan seluas 16 hektare milik PT Perkebunan Nusantara bekerja sama dengan PT Jaswita. Namun, bianglala raksasa ini belum mendapatkan restu hukum, sehingga masa depannya kini tergantung pada keputusan birokrasi yang terus bergulir. (red).
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif