PORTALCISARUA | Warga Puncak, Kabupaten Bogor, menolak pembangunan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melalui kerja sama operasional (KSO) di areal kebun teh Gunung Mas. Mereka menilai pembangunan tersebut merusak konservasi alam dan melanggar peraturan.
Salah seorang warga, Dede, mengatakan bahwa pembangunan dan perusakan
alam yang didalangi oleh PTPN VIII Gunung Mas harus dihentikan. Ia mengaku
telah mengirimkan beberapa surat protes kepada berbagai instansi dan lembaga,
termasuk PTPN VIII, namun belum mendapat respons yang serius.
“Kami minta moratorium KSO, penghentian kegiatan di luar kegiatan
perkebunan. Tapi sepertinya tidak digubris oleh PTPN VIII,” ungkap Dede.
Dede menambahkan bahwa PTPN VIII bersama para investor terus melakukan
aktivitas pembangunan di kebun teh, baik yang masih produktif maupun yang
tidak. Di beberapa lahan, tampak alat berat yang sedang melakukan penggalian
dan pengurukan tanah. Ia khawatir dampak lingkungan dari pembangunan tersebut,
terutama saat musim hujan. Ia memprediksi akan terjadi longsor akibat erosi
tebing dan berkurangnya resapan air.
“Kami terus melakukan aksi agar pihak perkebunan dapat melakukan
moratorium hingga ada langkah-langkah konkret dari pihak terkait dan
terpenuhinya perizinan sesuai aturan perundang-undangan yang sangat menjaga kelestarian
alam Puncak,” tegasnya.
Menurut Dede, aktivitas PTPN VIII saat ini terkesan melanggar ketentuan
yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa perusakan kebun oleh alat berat, yang
rencananya akan dijadikan tempat wisata, membuat pohon-pohon kebun teh diabaikan.
“Kami meminta manajemen PTPN VIII dan pemegang KSO untuk menghentikan
semua kegiatan yang merusak alam,” pungkasnya. (red)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif