Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Niam Shaleh mengatakan, rakor ini juga merupakan kegiatan dan ikhtiar untuk membangun kapasitas para pegawainya. Ia mengibaratkan, Menpora sebagai masinis dan unit kedeputian sebagai gerbong-gerbongnya harus memiliki visi, misi, dan tujuan yang sama. Untuk itu, perlu adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas agar dapat melangkah bersama menuju tujuan yang sama.
“Kami berterima kasih atas arahan dan program-program kerja direktif Menpora yang dapat membuat kinerja unit kedeputian kami mendapatkan nilai kinerja sebesar 98,66 persen selama tahun 2023. Nilai tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara eselon 1, eselon 2, dan keluarga besar Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda,” ujar Niam saat menyampaikan laporan kegiatan rakor kepada Menpora dan seluruh pegawai Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Senin (22/1/2024).
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Nandito Bimo Ariotedjo mengapresiasi kinerja Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang telah melaksanakan program-program prioritas Kemenpora. Ia menyebut, deputi ini merupakan tulang punggung program pemuda dan salah satu pelaksana arahan direktifnya.
“Program-program seperti YES, Edulifeskill, Jumandi, Kreativisia, dan Pesta Prestasi adalah program unggulan yang harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Kami akan membantu dan mendukung semaksimal mungkin kegiatan-kegiatan tersebut,” kata Dito.
Dito juga meminta agar setiap unit kerja dapat menyusun perencanaan anggaran yang baik agar dapat mencapai tujuan negara. Ia menekankan pentingnya membuat strategi kerja yang efektif, pengadaan barang dan jasa yang transparan, digitalisasi yang inovatif, dan monitoring yang akuntabel. Dengan demikian, kinerja yang berjalan diharapkan tidak ada hambatan.
Selain itu, Dito juga meminta agar rancangan undang-undang Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN) dapat selesai sebelum bulan Oktober 2024. Ia berharap, undang-undang ini dapat menjadi warisan bagi kepemimpinan selanjutnya.
“DBKN adalah salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kami berharap, undang-undang ini dapat memberikan payung hukum bagi pemberdayaan pemuda di Indonesia. Oleh karena itu, saya minta agar seluruh program di deputi ini bisa dilaksanakan dengan baik sehingga kepercayaan dari stakeholder dapat meningkat. Saya siap membantu segala kegiatan tersebut,” tutup Dito.
Sebagaimana informasi yang telah disampaikan dalam pertemuan rakor tersebut, kegiatan ini hadiri seluruh Pejabat Struktural Eselon 1 dan 2, Staf Khusus, Staf Ahli, Pejabat Fungsional dan seluruh Staf di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan dibuka langsung secara daring oleh Menpora RI Dito Ariotedjo. (red-thi)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif