LINTASBUANANEWS.NET | LintasbuanaNews-Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK menyambangi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (11/6).
Kedatangan personil antirasuah ini untuk melihat, monitoring progres, dan membenahi tata kelola pemerintahan di Bumi Tegar Beriman yang belum bisa dikatakan baik.
“Ada beberapa yang perlu disinergikan antara legislatif dengan eksekutif, untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor,” ucap Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda.
Ia menambahkan tata kelola pemerintahan tidak akan bagus apabila tidak didukung oleh DPRD, sepertinya tidak adanya peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana dasar tata ruang (RDTR), pengelolaan lahan prasarana sarana utilitas (PSU) dan lainnya.
“Hari ini kami merekomendasikan supaya Dewan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Perda RTRW, RDTR, Pengelolaan PSU, optimalisasi pajak dan lainnya. Apabila Perda RTRW dan RDTR tidak diterbitkan hingga 11 Juli mendatang maka akan diambil alih penerbitan aturannya oleh Kepala ATR / BPN Republik Indonesia,” tambahnya.
Aprilia menuturkan pada kesempatan ini mengajak Pemkab maupun DPRD Kabupaten Bogor untuk sama-sama berkomitmen untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Kamu minta hak budgeting dewan untuk kesiapan anggaran pensertifikatan aset itu digunakan, pembenahan aset daerah ini bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan ini bisa dilihat dari skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP),” tutur Aprilia.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharrom mengungkapkan dengan tidak adanya Perda RTRW, RDTR, pengelolaan PSU dan lainnya maka akan menghambat laju investasi dan pembangunan di Kabupaten Bogor.
“Kami minta Perda RTRW, RDTR, pengelolaan PSU dan lainnya segera diterbitkan, bagaimana mau menjadi daerah termaju kalau belum bisa ramah investasi,” ungkap Aan. (red)
https://lintasbuananews.net/gawat-kpk-pelototi-pemkab-bogor-tentang-perda-rtrw-dan-rdtr/
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif