PMII Kab. Bogor : Pergerakan Takkan Sia-sia, Perpres PPK Batalkan Full Day School


BOGORONLINE.COM | Cibinong. Pergerakan Mahasisiwa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bogor mengapresiasi terkait Peraturan Presiden tentang Pendidikan Penguatan Karakter (Perpres PPK) yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini. Hal itu seperti dikatakan Ketua PC PMII Kabupaten Bogor Muhamad Husnul menuturkan, bila Perpres PPK tersebut sudah ditandatangani maka secara otomatis tidak ada lagi kewajiban Sekolah atau Madrasah untuk melakukan Full Day School, seperti apa yang telah pihaknya tuntut beberapa hari yang lalu melalui pergerakan aksi unjuk rasa di Bumi Tegar Beriman guna menghapus sekolah lima hari itu.

Menurut draf Perpres yang diketahui oleh dirinya, ketentuan mengenai sekolah lima hari dalam sepekan tercantum dalam pasal 9, bab 2. Dalam butir (1) tertulis penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama 6 hari atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Penyelenggaraan waktu sekolah itu, sebagaimana tercantum dalam butir (2), diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama Komite Sekolah/Madrasah. Kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Berdasarkan butir (3), bila sekolah memutuskan menetapkan waktu belajar menjadi 5 hari, harus mempertimbangkan berbagai hal. Antara lain kecukupan tenaga pendidik, ketersediaan sarana prasarana, kearifan lokal dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

“Kami akan terus mengawal Perpres PPK sampai ke Kabupaten Bogor, bila tidak ditetapkan. Maka kami akan kembali turun kejalan untuk berunjuk rasa,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Rabu (6/9/17).

Berita sebelumnya, Pergerakan Mahasisiwa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bogor Rabu (16/8/17). Aksi demo yang dilakukan puluhan Mahasiswa tersebut guna menolak Permendikbud No.23 tahun 2017 yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerapan Full Day Shcool atau Lima hari bersekolah. Muhamad Husnul mengatakan, penerapaan Full Day School bertentangan dengan undang-undang seperti UU No. 23 tahun 2017 pasal 11, UU No. 23 tahun 2002, UU Guru dan Dosen pasal 35 ayat 1.

“Jadi kami datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyampaikan aspirasi yaitu PMII menolak keras ada Full Day School yang di keluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena hal itu sangat bertentangan dengan UUUU No. 23 tahun 2017 pasal 11, UU No. 23 tahun 2002, UU Guru dan Dosen pasal 35 ayat 1,” tutupnya.(rul)

sumber

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama