PIKIRANRAKYAT.COM | Cibinong. Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menyurvei tempat relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Senin, 21 Agustus 2017. Rencana relokasi untuk pelebaran Jalan Raya Puncak mendapat penolakan dari sejumlah pedagang karena dikhawatirkan mengurangi omzet penjualan mereka.
Penolakan itu diungkapkan salah seorang pegadang di pinggir jalan wilayah Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua, Iwan Sunarto (17). Ia mengaku baru mengetahui rencana relokasi setelah mendapatkan surat berisi sosialisasi dan permintaan membongkar lapak secara swadaya pekan lalu.
"Saya gak mau direlokasi karena (tempat relokasi) jauh dari jalan raya. Kalau dipindah siapa yang mau beli karena yang beli di sini para pengguna jalan," kata Iwan. Ia mengaku tidak mengetahui ada larangan mendirikan bangunan semi permanen untuk berjualan di pinggir jalan tersebut.
Iwan menganggap tindakannya sesuai ketentuan setelah mendapatkan izin dari salah satu perusahaan perkebunan setempat sebagai pemilik lahan. Warung makan miliknya diakui sudah beroperasi selama sekitar tiga tahun. Ia mengakui keluarganya memiliki satu unit warung serupa di pinggir Jalan Raya Puncak sejak dua tahun lalu.
Selama ini, ia tidak mengetahui adanya pungutan dari perusahaan pemilik lahan. "Yang mengurus masalah itu bapak saya. Saya hanya disuruh jaga," kata Iwan menegaskan. Menurut informasi yang ia ketahui dari para pedagang lainnya, para PKL di wilayahnya akan direlokasi ke Ciburial Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Koordinator PKL Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Muhamad Didin mengharapkan proses relokasi pedagang dilakukan secara manusiawi. Menurutnya, pemerintah daerah harus mempersiapkan secara matang. Pemerintah daerahnya diminta lakukan pendekatan yang baik terhadap pada pedagang terkait relokasi tersebut.
Selain itu, Didin mengharapkan tempat relokasi yang ditetapkan bisa dikemas menarik bagi para pengunjung. "Pemerintah harus bijak dalam menentukan (eksekusi) relokasi. Fasilitas penunjang diprioritaakan seperti tempat hiburan anak, toilet, penginapan dan sarana lainnya," katanya menjelaskan.
Survei Lokasi
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menyebut beberapa lokasi yang disurvei oleh jajarannya. Antara lain lahan milik perusahaan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Taman Wisata Matahari, Perkebunan Gunung Mas dan satu lokasi lainnya.
"Hari ini (Senin) survei ke lahan SSBP, TWM, Gunung Mas dan lainnya. Selasa (22/8/2017) siang secara teknis dibahas berdasarkan hasil survey," kata Syarifah melalui pesan singkat. Ia menyesalkan bila masih ada pedagang yang menolak relokasi tersebut. Ia beralasan, relokasi tersebut untuk mendukung pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah pusat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Herdy mengegaskan kesiapan jajarannya melaksanakan eksekusi penertiban PKL di kawasan puncak. Ia mengakui rencana relokasi tersebut sudah digulirkan sejak lama. Namun, rencana tersebut baru bisa direalisasikan setelah pemerintah pusat berencana melebarkan jalan raya puncak.
"Relokasi itu ditangguhkan sampai satu tahun terakhir karena belum ada kejelasan tempat relokasinya. Kewenangan penertiban PKL sebenarnya bukan di kita (Satpol PP) tapi Dinas Perdagangan dan Perindustrian daerah," kata Herdy menjelaskan. Ia mengatakan, proses relokasi tersebut sudah pada tahap sosialisasi dan pendataan oleh petugasnya.
Ia menyebut sebanyak lebih dari 1.200 pedagang telah diberikan surat pemberitahuan relokasi. Para pedagang juga diminta membongkar lapaknya secara swadaya sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas Satpol PP setempat. Ia menargetkan eksekusi dilakukan paling lambat akhir Agustus 2017 karena pelebaran jalan rencananya dimulai September 2017.***
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif