INILAHKORAN.COM | Bogor- Pemerintah Kota/Kabupaten Bogor kesulitan untuk menekan bisnis prostitusi berbasis online, seperti yang terungkap belakangan oleh kepolisian di masing-masing daerah.
Cara pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan diri lewat akun media sosial atau aplikasi pesan pribadi, menjadi alasan aparatur pemerintahan dan maupun kepolisian sulit dalam melakukan tindakan. Seperti yang diungkapkan Bupati Bogor Nurhayanti.
Menurutnya, praktik prostitusi online ini akan dibahas secara khusus dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), untuk menyeleraskan langkah pemda dengan kepolisian.
"Harus kerja sama dengan polisi. Akan dibahas dalam Forkominda supaya gerakan kita sama. Memang sulit untuk memberantas yang online ini," kata Nurhayanti, Jumat (18/8).
Namun, kata dia, jika terus dibiarkan, ini akan menjadi gaya hidup, terlebih jika sampai melibatkan anak-anak di bawah umur. "Maksudnya ini sudah menyangkut kriminal perdagangan manusi. Kita juga tidak mau sampai menjerat anak-anak," tegasnya.
Sementara untuk praktik prostitusi konvensional di pinggir-pinggir jalan, jelasnya, setiap kecamatan diberi keleluasaan untuk bertindak.
"Kalau yang di pinggir jalan, nama operasi nobat (nongol babat). Itu yang sedang digalakkan. Karena mereka kadang datang lagi setelah ditertibkan. Bahkan, mereka itu belum tentu juga warga Kabupaten Bogor," cetusnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarif Hidayat mengakui kebijakan yang dimiliki Pemkot Bogor belum menyentuh penindakan terhadap prostitusi online.
"Sejauh ini belum ada aturan pemkot untuk menindak prostitusi online. Tindakan yang dilakukan Dinas Sosial juga hanya sampai pembinaan," katanya.
Sejauh ini, kata dia, Pemkot Bogor bisa membuat regulasi untuk memberantas prostitusi online, seperti dengan peraturan wali kota yang diyakininya bisa menambah tugas pokok Dinas Sosial dalam menangani bisnis prostitusi online.
"Selama ini dinsos hanya membina gelandangan, anak jalanan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Tapi, kalau ada desakan dari masyarakat, mungkin bisa dibuatkan perwali. Kalau sekarang kan hanya razia prostitusi Kasat mata. Mungkin nanti yang online juga," cetusnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Bogor mengungkap, penyedia layanan prostitusi online menggunakan aplikasi WhatsApp di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Polisi menetapkan dua mucikari dan empat karyawannya sebagai tersangka. Sementara delapan PSK ditetapkan sebagai saksi.
"Saksi-saki itu jadi kewenangan pemda untuk dibina. Prostitusi online ini lebih terorganisasi dan memang menyulitkan untuk dilakukan penindakan seperti yang perorangan," katanya. [ito]
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif