Bakal Dibongkar, Bangunan Jalur Puncak Ditanda Silang


METROPOLITAN.ID | Tak kurang dari 1300 lapak pedagang di Jalan Raya Puncak diberi tanda silang oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Tanda silang yang dibuat menggunakan pilok merah tersebut, menurut Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon dimaksudkan sebagai penanda bangunan yang bakal digusur.

”Kita sudah tandai bangunan di sepanjang Jalur Puncak, jumlahnya sekitar 1300 bangunan,” ujar Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon. Ribuan bangunan tersebut, kata Hendrik, sama sekali tak memiliki izin resmi.

Seiring adanya rencana untuk melebarkan ruas Jalan Raya Puncak, maka lapak-lapak di sisi jalan tersebut bakal diratakan dengan tanah. Selama penandaan berlangsung, tak ada perlawanan sama sekali dari pedagang maupun masyarakat.

Meski sudah ditandai, Hendrik juga masih ’galau’ untuk waktu melaksanakan penggusuran tersebut. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri masih mencari kepastian lahan yang bakal digunakan untuk relokasi pedagang.

Satpol PP sebagai eksekutor mengaku sudah siap ketika waktu penggusuran itu sudah ditetapkan. Malah, Hendrik berkata akan menurunkan 800 ribu personel guna memperlancar eksekusi pembongkaran lapak pedagang. ”Kalau memungkinkan, penertiban bisa selesai dalamsehari, kalau tidak, bisa dua atau tiga hari penertibannya,” katanya. (tib/suf). 




Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama