PUBLIKBOGOR.COM | Ciawi. Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ciawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (13/7).
Lelaki berinisial IS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di wilayah Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria mengatakan, pihaknya saat ini sudah menetapkan IS sebagai tersangka.
“Saat ini IS kami titip di Lapas Pondok Rajeg Cibinong,” ujarnya kepada kepada Publik Bogor, (13/7).
Lebih lanjut dia mengatakan, penahanan IS mulai berlaku mulai hari ini sampai dengan 1 Agustus 2017.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terletak pada pemotongan dana Rutilahu Tahun anggaran 2015 sebesar Rp 70 juta dan Tahun anggaran 2016 sebanyak Rp 92 juta.
Berdasarkan keterangan IS, rincian pemotongan dana RTLH dimaksud adalah untuk Pembelian materai, Pembayaran pajak, Biaya operasional TPK, Biaya transportasi panitia, Biaya pelaporan, Biaya tak terduga, dan Biaya koordinasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti, IS kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia. (andi)
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif