Ribuan Bangunan di Kawasan Puncak Terkena Tumbal Pelebaran Jalan



GARUDANEWS.ID | Bogor. Diperkirakan tahun 2018 mendatang, ada 1130 unit bangunan di kawasan Puncak Cisarua Bogor terkena tumbal gusuran karena adanya pelebaran jalan. Tapi rencana pemerintah untuk melebarkan Jalan Raya Puncak dipastikan tidak mudah.

Karena bakal banyak bangunan yang terkena gusuran dari proyek yang memiliki tujuan untuk mengatasi kemacetan di jalur wisata tersebut.

Niat baik pemerintah tersebut mendapat kritikan dari beberapa tokoh masyarakat setempat. Karena pelebaran jalan di kawasan Puncak dinilai sulit tercapai dan butuh waktu untuk membebaskan bangunan yang berada di sisi jalan.

“Seharusnya jalur Puncak II selesaikan dulu. Karena pelebaran Jalan Raya Puncak akan bersentuhan langsung dengan ribuan pemilik bangunan,”kata Tokoh Masyarakat Cisarua KH Munajat kepada garudanews.id, akhir pekan kemarin.

Kata dia, jika pelebaran dilakukan di kedua sisi jalan, tentunya akan membabat semua bangunan yang ada. Dan dibutuhkan minimal lima meter kesebelah kanan, serta lima meter kesebelah kiri jalan.

“Dan sekarang jika melebarkan dua meter ke kanan jalan, misalnya, minimal butuh lima meter, dua meter untuk pelebaran dan tiga meter untuk sepadan jalan. Belum lagi termasuk trotoar, apalagi saat ini terlihat banyak bangunan yang mepet ke jalan, otomatis tidak mudah untuk melakukan pembebasan,”katanya.

Terpisah, Kepala UPT Pekerjaan Umum Wilayah Ciawi Eko Sulistiyo mengaku, bahwa hal tersebut sedang di bahas.

“Tapi untuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan dilakukan tahun ini . Sedangkan pelebaran jalan mulai dari pembebasan lahan dan bangunan,  akan dimulai 2018 mendatang,” ucapnya.

Eko mengatakan, bahwa panjang Jalan Raya Puncak dimulai dari Simpang Gadog hingga sampai Puncak Pass berjarak 30 kilometer. Dengan lebar jalan yang beragam mulai dari delapan meter hingga sepuluh meter.

“Sedangkan untuk jumlah bangunan sepanjang jalur Puncak lebih dari 1130 unit dan untuk PKL kawasan Puncak kurang lebih ada 500 pedagang,” tutupnya. (ded/pend).


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama