BOGORDAILY.NET | Pemerintah Kabupaten Bogor memerbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 2017. “Tahun lalu juga kan ada larangan dari pemerintah pusat. Tapi, saat saya mengizinkan kendaraan-kendaraan itu dipakai mudik, tidak ada masalah. Karena kami juga tidak punya pul khusus untuk menyimpan kendaraan-kendaraan itu,” alasan Nurhayanti, Bupati Bogor.
Terdapat 3.678 unit kendaraan dinas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bogor. Sejumlah 2.387 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua, 1.092 unit kendaraan roda empat, 35 unit kendaraan roda tiga dan 164 unit kendaraan roda enam.
Faktor keamanan menjadi pertimbangan Nurhayanti memilih tidak mengikuti imbauan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nurhayanti mengungkapkan, meski kendaraan dinas merupakan aset daerah, penggunaan dan pertanggungjawaban atas penggunaannya ada dini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Kasihan juga kalau sehari-hari mereka pakai mobil dinas tapi tidak boleh dipakai mudik. Lagi pula, kalau mobilnya ditinggal di rumah, justru malah rawan pencurian,” ujar Nurhayanti.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Yasin tidak memermasalahkan jika mobil dinas digunakan mudik. Ia beralasan untuk mengantisipasi rusaknya kendaraan ataupun hilang saat ditinggalkan mudik oleh penggunanya. “Kalau ditinggalkan di rumah justru rawan hilang. Lagi pula Pemkab Bogor tidak punya tempat parkir khusus untuk mobil dinas ini,” kata Ade Yasin.
Adapun, larangan penggunaan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
sumber
Terdapat 3.678 unit kendaraan dinas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bogor. Sejumlah 2.387 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua, 1.092 unit kendaraan roda empat, 35 unit kendaraan roda tiga dan 164 unit kendaraan roda enam.
Faktor keamanan menjadi pertimbangan Nurhayanti memilih tidak mengikuti imbauan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nurhayanti mengungkapkan, meski kendaraan dinas merupakan aset daerah, penggunaan dan pertanggungjawaban atas penggunaannya ada dini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Kasihan juga kalau sehari-hari mereka pakai mobil dinas tapi tidak boleh dipakai mudik. Lagi pula, kalau mobilnya ditinggal di rumah, justru malah rawan pencurian,” ujar Nurhayanti.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Yasin tidak memermasalahkan jika mobil dinas digunakan mudik. Ia beralasan untuk mengantisipasi rusaknya kendaraan ataupun hilang saat ditinggalkan mudik oleh penggunanya. “Kalau ditinggalkan di rumah justru rawan hilang. Lagi pula Pemkab Bogor tidak punya tempat parkir khusus untuk mobil dinas ini,” kata Ade Yasin.
Adapun, larangan penggunaan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
sumber
Posting Komentar
Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif